Bantahan Garuda atas tuduhan ACCC itu disampaikan Manajer Umum Senior Garuda Indonesia untuk Australia dan Pasifik Baratdaya, Poerwoko Soeparyono, kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Kamis.
"Garuda Indonesia tidak pernah menerapkan 'fuel surcharge' (biaya tambahan bahan bakar) terhadap kargo yang dikirimkan dari Australia. Garuda juga tidak pernah mengenakan 'fuel surcharge' dalam bentuk apa pun juga terhadap 'pengirim' barang dari Australia," katanya.
Poerwoko mengatakan, pernyataan ACCC tentang adanya "kesepahamanan" Garuda dengan penerbangan kargo udara internasional lain yang dibuat di Indonesia dan Hong Kong sulit dikaitkan dengan situasi yang dapat mempengaruhi pelayanan di Australia karena Garuda tidak mengenakan "fuel surcharge" di Australia.
Terhadap tuduhan ACCC bahwa Garuda Indonesia melakukan "security surcharge" atau tambahan biaya keamanan untuk kargo di Australia, ia mengakui hal itu namun pelaksanaannya tidak berdasarkan referensi maskapai-maskapai penerbangan lain.
"Garuda memang mengenakan 'security surcharge' untuk kargo di Australia. Akan tetapi hal tersebut tidak berdasarkan referensi dari airline (maskapai penerbangan) lain, dan dilakukan dengan 'basis' yang sama sekali berbeda dengan 'airline-airline' lain atau 'airlines' pada umumnya," kata Poerwoko.
Sehari sebelumnya ACCC melaporkan Garuda ke Pengadilan Federal, Sydney, dengan tuduhan bahwa maskapai penerbangan nasional Indonesia itu telah melakukan permainan harga industri kargo udara.
Dalam pernyataan persnya Rabu (2/9) ACCC menyebutkan bahwa antara 2001 dan 2006 Garuda telah membuat "kesepahaman" dengan sejumlah penerbangan kargo udara internasional di Indonesia dan Hong Kong tentang penentuan harga "fuel surcharge" dan "security surcharge" terhadap kargo yang mereka angkut.
Akibatnya, Garuda terancam terkena denda jika terbukti bersalah. ACCC akan melakukan "hearing" kasus ini di Pengadilan Federal, Sydney, pada 22 Oktober 2009.
Garuda Indonesia tercatat sebagai maskapai penerbangan ke-10 yang dituduh ACCC melakukan permainan harga industri kargo udara. Sejauh ini, total denda yang sudah diperintahkan pengadilan kepada maskapai-maskapai penerbangan yang bersalah untuk dibayar mencapai 41 juta dolar Australia.
Denda terbesar dikenakan pengadilan pada Maskapai penerbangan nasional Australia, "Qantas Airways", yakni 20 juta dolar Australia, pada 11 Desember 2008.
Adapun delapan maskapai penerbangan lain yang tersangkut kasus yang sama adalah British Airways PLC (sudah didenda lima juta dolar), Societe Air France (tiga Juta dolar), Koninklijke Luchtvaart Maatschappij NV (tiga juta dolar), Martinair Holland NV (lima juta dolar) dan Cargolux International Airlines SA (lima juta dolar).
Seterusnya, Singapore Airlines Cargo Pte Ltd, Cathay Pacific Airways Ltd, dan Emirates.
*) My news for ANTARA on Sept 3, 2009
No comments:
Post a Comment