Sejak berdiri tahun 2003, KPK berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi senilai lebih dari satu miliar rupiah yang dilakukan puluhan orang, termasuk tiga orang duta besar, dua orang pejabat konsulat jenderal (Konjen) RI, dan seorang mantan Kapolri.
Perihal keberhasilan KPK menangani kasus-kasus korupsi besar itu disampaikan Anggota KPK Sugiarto kepada puluhan mahasiswa Indonesia yang mengikuti pemaparannya bertajuk "Gratifikasi dan Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia" yang berlangsung Kamis malam (30/7) di Brisbane.
Selain duta besar, pejabat Konjen RI, dan mantan Kapolri, para pejabat publik yang terlibat kasus korupsi dan berhasil dijaring KPK adalah tujuh anggota DPR-RI, dua menteri dan pejabat setingkat menteri, lima gubernur, serta satu gubernur dan empat deputi gubernur BI.
Seterusnya ada pula delapan orang walikota/bupati, enam anggota KPU, Komisi Yudisial, dan Komisi Persaingan Usaha, dua orang hakim senior dan dua orang jaksa, seorang penyelidik senior KPK, sejumlah pejabat eselon satu dan dua, serta banyak kalangan swasta yang terlibat kasus korupsi, katanya.
"KPK bekerja berdasarkan data dan fakta," katanya dalam acara sosialisasi tentang peran dan fungsi KPK yang berlangsung di kampus Universitas Queensland (UQ) itu.
Dengan merujuk pada data dan fakta sebagai basis kerja KPK tersebut, Sugiarto mengatakan, pihaknya menangani berbagai kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Untuk menekan tindak pidana korupsi di Indonesia, ia mengatakan, budaya malu melakukan korupsi perlu ditumbuhkembangkan oleh setiap warga negara. "Budaya malu perlu dikembangkan mulai dari diri kita sendiri. Rasa malu inilah yang mengendalikan diri kita untuk tidak berbuat aniaya," katanya.
Sugiarto berada di Brisbane bersama Andreas Budi Sampurno, staf fungsi gratifikasi KPK lainnya untuk menghadiri konferensi anti-korupsi di Brisbane.
*) My news for ANTARA on July 31, 2009
No comments:
Post a Comment