"Saya setuju otak kejahatan ini dihukum lebih keras tapi bagi yang nggak tahu apa-apa jangan dihukum berat," katanya di Darwin, Rabu, menanggapi pertanyaan ANTARA tentang hukuman lima sampai enam tahun penjara yang diterima 14 WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia di Australia Barat.
Dubes Primo mengatakan, kantor perwakilan RI berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap WNI, termasuk mereka yang tersangkut kasus hukum. "Setiap WNI harus diperhatikan apalagi mereka yang tak tahu apa-apa," katanya.
Dalam wawancara khusus Stasiun TV "SBS" Australia tentang masalah penyelundupan manusia baru-baru ini, Dubes Primo juga menegaskan pandangannya tentang ketidakadilan hukuman yang diterima WNI menanggapi pertanyaan reporter SBS tentang vonis pengadilan terhadap mereka.
Sementara itu, Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, umumnya 14 orang WNI yang sudah divonis Pengadilan Magistrat Perth bersalah dalam kasus penyelundupan pencari suaka ke Australia adalah nelayan. "Mereka itu rata-rata nelayan," katanya.
Ia mengatakan, mereka mendapat perlakuan yang berbeda dengan para pencari suaka asing yang menjadi penumpang perahu-perahu yang mereka nakhodai. "Kalau para pencari suakanya bisa enak-enak (di Pusat Penahanan Imigrasi Pulau Christmas-red.)," kata Ricky.
Di antara para nakhoda perahu pengangkut pencari suaka itu mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh orang yang menyuruh mereka membawa perahu ke perairan Australia. Dua orang pelaku yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta itu adalah Muasi dan Hasanusi.
Hingga 1 Juli 2009, Pengadilan Magistrat Perth, Australia Barat, sudah memenjarakan 14 orang Indonesia yang terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka ilegal sejak September 2008 hingga Maret 2009.
Mereka itu adalah Achmad Muklis, Hamirudin, Samsir Ali Topan, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele, Junaidi, Abdul Hamid, Amos Ndolo, dan Man Pombili.
Selama 2008, ada tujuh perahu berpenumpang ratusan pencari suaka yang masuk perairan Australia. Serbuan perahu-perahu penyelundup pencari suaka asing ke negara itu terus berlangsung. Dalam tujuh bulan terakhir 2009, setidaknya sudah ada 17 kapal berpenumpang pencari suaka yang ditahan Australia.
Selain di Australia Barat, ada juga tiga WNI yang tersangkut kasus yang sama ditahan di Penjara Berrimah Darwin. Mereka adalah Ahmad Olong, Beni dan Muhamad Tahir.
*) My news for ANTARA on July 15, 2009
No comments:
Post a Comment