Saturday, July 25, 2009

AUSTRALIA ANGGAP HUKUMAN BAGI 14 WNI SUDAH TEPAT

Pemerintah Australia memandang hukuman lima sampai enam tahun yang dijatuhkan Pengadilan Magistrat Perth kepada para warga negara Indonesia (WNI) yang bersalah dalam kasus penyelundupan manusia sudah "tepat".

Pertanyaan yang mewakili pandangan pemerintah federal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor, di Darwin, Jumat, menanggapi pertanyaan ANTARA tentang adil tidaknya hukuman kepada para WNI yang menakhodai perahu-perahu pengangkut ratusan pencari suaka asing ke negara itu.

"Hukum saat ini sudah ditegakkan dan tepat," katanya.

Dalam empat bulan terakhir, Pengadilan Australia Barat sudah memenjarakan 14 orang WNI yang tersangkut kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka ilegal dalam empat bulan terakhir.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu Primo Alui Joelianto berpandangan bahwa gembong pelaku kejahatan penyelundupan manusia layak dihukum berat namun hukuman yang sama tidak adil diberikan kepada WNI yang tidak tahu menahu dan hanya dipakai jaringan penyelundup manusia.

"Saya setuju otak kejahatan ini dihukum lebih keras tapi bagi yang nggak tahu apa-apa jangan dihukum berat," katanya di sela kunjungannya di Darwin menanggapi pertanyaan ANTARA tentang hukuman lima sampai enam tahun penjara yang diterima 14 WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia di Australia Barat.

Dalam wawancara khusus Stasiun TV "SBS" Australia tentang masalah penyelundupan manusia baru-baru ini, Dubes Primo juga menegaskan pandangannya tentang ketidakadilan hukuman yang diterima WNI menanggapi pertanyaan reporter SBS tentang vonis pengadilan terhadap mereka.

Mengenai 14 WNI yang sudah divonis Pengadilan Australia Barat itu, Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, mereka umumnya bekerja sebagai nelayan.

Berbeda dengan para pencari suaka yang menumpang perahu-perahu yang dinakhodai para WNI ini, mereka mendapat perlakuan yang berbeda di Australia. "Kalau para pencari suakanya bisa enak-enak (di Pusat Penahanan Imigrasi Pulau Christmas-red.)," kata Ricky.

Di antara para nakhoda perahu pengangkut pencari suaka itu mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh orang yang menyuruh mereka membawa perahu ke perairan Australia. Dua orang pelaku yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta itu adalah Muasi dan Hasanusi.

Adapun ke-14 orang Indonesia yang sudah divonis lima sampai enam tahun penjara karena mengangkut ratusan orang pencari suaka ilegal sejak September 2008 hingga Maret 2009 itu adalah Achmad Muklis, Hamirudin, Samsir Ali Topan, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele, Junaidi, Abdul Hamid, Amos Ndolo, dan Man Pombili.

Selama 2008, ada tujuh perahu berpenumpang ratusan pencari suaka yang masuk perairan Australia. Serbuan perahu-perahu penyelundup pencari suaka asing ke negara itu terus berlangsung. Dalam tujuh bulan terakhir 2009, setidaknya sudah ada 17 kapal berpenumpang pencari suaka yang ditahan Australia.

Selain di Australia Barat, ada juga tiga WNI yang tersangkut kasus yang sama ditahan di Penjara Berrimah Darwin. Mereka adalah Ahmad Olong, Beni dan Muhamad Tahir.

Ahmad Olong mendapat hukuman tiga tahun penjara dan awal 2010 dilaporkan bebas, sedangkan kasus Beni dan Tahir masih dalam proses Pengadilan Magistrat Darwin.

*) My news for ANTARA on July 17, 2009

No comments:

About Me

My photo
Brisbane, Queensland, Australia
Hi, I am a journalist of ANTARA, Indonesia's national news agency whose headquarters is in Jakarta. My fate has brought me back to Australia since March 2007 because my office assigns me to be the ANTARA correspondent there. My first visit to the neighboring country was in 2004 when I did my masters at the School of Journalism and Communication, the University of Queensland (UQ), Brisbane, under the Australian Development Scholarship (ADS) scheme. However, the phase of my life was started from a small town in North Sumatra Province, called Pangkalan Brandan. In that coastal town, I was born and grown up. Having completed my senior high school there in 1987, I moved to Medan to pursue my study at the University of North Sumatra (USU) and obtained my Sarjana (BA) degree in English literature in 1992. My Master of Journalism (MJ) was completed at UQ in July 2005. The final research project report for my MJ degree was entitled "Framing the Australian Embassy Bombing (Jakarta) in Indonesian and Australian Newspapers". Further details about me can be read in a writing posted in my blog entitled "My Life Journey".

Blog Archive

NeoPod

NeoCounter

The Value of Creativity

The Value of Creativity