Pertanyaan yang mewakili pandangan pemerintah federal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor, di Darwin, Jumat, menanggapi pertanyaan ANTARA tentang adil tidaknya hukuman kepada para WNI yang menakhodai perahu-perahu pengangkut ratusan pencari suaka asing ke negara itu.
"Hukum saat ini sudah ditegakkan dan tepat," katanya.
Dalam empat bulan terakhir, Pengadilan Australia Barat sudah memenjarakan 14 orang WNI yang tersangkut kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka ilegal dalam empat bulan terakhir.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu Primo Alui Joelianto berpandangan bahwa gembong pelaku kejahatan penyelundupan manusia layak dihukum berat namun hukuman yang sama tidak adil diberikan kepada WNI yang tidak tahu menahu dan hanya dipakai jaringan penyelundup manusia.
"Saya setuju otak kejahatan ini dihukum lebih keras tapi bagi yang nggak tahu apa-apa jangan dihukum berat," katanya di sela kunjungannya di Darwin menanggapi pertanyaan ANTARA tentang hukuman lima sampai enam tahun penjara yang diterima 14 WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia di Australia Barat.
Dalam wawancara khusus Stasiun TV "SBS" Australia tentang masalah penyelundupan manusia baru-baru ini, Dubes Primo juga menegaskan pandangannya tentang ketidakadilan hukuman yang diterima WNI menanggapi pertanyaan reporter SBS tentang vonis pengadilan terhadap mereka.
Mengenai 14 WNI yang sudah divonis Pengadilan Australia Barat itu, Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, mereka umumnya bekerja sebagai nelayan.
Berbeda dengan para pencari suaka yang menumpang perahu-perahu yang dinakhodai para WNI ini, mereka mendapat perlakuan yang berbeda di Australia. "Kalau para pencari suakanya bisa enak-enak (di Pusat Penahanan Imigrasi Pulau Christmas-red.)," kata Ricky.
Di antara para nakhoda perahu pengangkut pencari suaka itu mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh orang yang menyuruh mereka membawa perahu ke perairan Australia. Dua orang pelaku yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta itu adalah Muasi dan Hasanusi.
Adapun ke-14 orang Indonesia yang sudah divonis lima sampai enam tahun penjara karena mengangkut ratusan orang pencari suaka ilegal sejak September 2008 hingga Maret 2009 itu adalah Achmad Muklis, Hamirudin, Samsir Ali Topan, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele, Junaidi, Abdul Hamid, Amos Ndolo, dan Man Pombili.
Selama 2008, ada tujuh perahu berpenumpang ratusan pencari suaka yang masuk perairan Australia. Serbuan perahu-perahu penyelundup pencari suaka asing ke negara itu terus berlangsung. Dalam tujuh bulan terakhir 2009, setidaknya sudah ada 17 kapal berpenumpang pencari suaka yang ditahan Australia.
Selain di Australia Barat, ada juga tiga WNI yang tersangkut kasus yang sama ditahan di Penjara Berrimah Darwin. Mereka adalah Ahmad Olong, Beni dan Muhamad Tahir.
*) My news for ANTARA on July 17, 2009
No comments:
Post a Comment