Seorang pria Iran berusia 32 tahun mulai diadili di Pengadilan Sydney Sentral, Rabu, dengan dakwaan membantu kegiatan penyelundupan manusia ke Australia.Terdakwa diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau membayar denda 110 ribu dolar Australia jika terbukti bersalah dalam kasus ini, demikian informasi Kepolisian Federal Australia (AFP) menyebutkan, Rabu.
Menurut AFP, pria yang tidak disebutkan namanya ini diduga terlibat dalam kejahatan trans-nasional sindikat penyelundupan manusia yang berbasis di Thailand.
Sindikat ini diduga membantu para migran gelap yang akan ke Australia. Penyelidikan aparat kepolisian terhadap keterlibatan terdakwa dilakukan awal 2009 menyusul keberhasilan otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Australia menemukan kiriman paket asal Thailand.
Di dalam paket itu, ditemukan sebuah "USB" berisi 450 gambar paspor, foto-foto paspor serta informasi lain, seperti nama dan nomor paspor. Interpol menyebut sebagian besar paspor itu merupakan paspor curian.
Aksi penyelundupan manusia, khususnya para pencari suaka asing, terus mengancam Australia dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak Januari hingga 5 Mei 2009, sudah 11 perahu pengangkut pencari suaka asing ditangkap aparat keamanan laut Australia atau jauh melampaui jumlah kapal yang menerobos perairan negara itu tahun lalu.
Para pencari suaka dan nakhoda perahu yang mengangkut mereka dibawa ke Pusat Penahanan Imigrasi Australia di Pulau Christmas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Total jumlah pencari suaka yang ditahan di Pusat Christmas diperkirakan mencapai 315 orang. Dalam banyak kasus kedatangan perahu-perahu penyelundup manusia ke Australia itu, sedikitnya sudah 23 warga Indonesia ditahan di Penjara Hakea Perth.
*) My news for ANTARA on May 6, 2009

No comments:
Post a Comment