Sejak perahu-perahu pengangkut pencari suaka ilegal "membanjiri" Australia 29 September 2008, jumlah warga Indonesia yang tersangkut kasus penyelundupan manusia ini sudah mencapai 23 orang, kata seorang diplomat RI di Perth."Sampai 24 April 2009, sudah ada 23 orang warga kita yang ditahan di Penjara Hakea, Australia Barat, dalam kasus ini," kata Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, Senin.
Di antara mereka yang ditahan itu adalah Muasi dan Hasanusi. Warga asal "Sulawesi" dan "Lampung" itu menghadiri sidang pertama kasus mereka di Pengadilan Perth pada 24 April lalu. Keduanya akan kembali hadir di pengadilan yang sama pada 15 Mei, katanya.
Muasi dan Hasanusi dituduh Polisi Federal Australia (AFP) telah menyelundupkan 38 dan 59 orang pencari suaka ilegal dengan perahu-perahu mereka ke Australia awal April 2009. Dalam aksinya, mereka mengaku hanya dibayar sekitar Rp5 juta oleh orang yang menyuruh mereka, kata Ricky.
Pada 22 April lalu, sebanyak 14 orang warga Indonesia juga menjalani proses persidangan kasus yang sama di Pengadilan Magistrat Perth. Sebelas orang di antaranya sudah "mengaku bersalah", kata Ricky.
Sesuai dengan hukum Australia, mereka yang terbukti menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negara itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, merujuk pada vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Magistrat Perth kepada tiga orang WNI sebelumnya, masa hukuman penjara berkisar antara lima dan enam tahun.
Kasus-kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka asing ke Australia yang melibatkan belasan nakhoda perahu asal Indonesia itu terjadi sejak September 2008.
Umumnya mereka berasal dari Kawasan Timur Indonesia, seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan (Sumsel), katanya.
Selama 2008, ada tujuh perahu berpenumpang ratusan pencari suaka yang masuk perairan Australia. Serbuan perahu-perahu penyelundup pencari suaka asing ke negara itu terus berlangsung. Dalam empat bulan pertama 2009, setidaknya sudah ada tujuh kapal kayu berpenumpang pencari suaka yang ditahan.
Kasus terakhir adalah perahu berpenumpang 32 orang pencari suaka asal Sri Lanka yang berhasil ditangkap kapal AL Australia sekitar 47 mil laut baratdaya Pulau Barrow, Australia Barat, 22 April 2009.
Penangkapan perahu pembawa pencari suaka ini dilakukan delapan hari setelah peristiwa ledakan di kapal kayu berawak dua orang dan berpenumpang 47 orang pencari suaka asal Afghanistan (16/4).
*) My updated news for ANTARA on April 27, 2009

No comments:
Post a Comment