"Jadi yang akan kembali ke Darwin kali ini bukan empat orang seperti diberitakan media di Tanah Air tapi tiga orang," katanya. Pemulangan mereka kembali ke Darwin atas biaya Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) ini juga didampingi Julius, staf Konsulat RI Darwin.
Sejak awal, Konsulat RI Darwin memberi perhatian dan bantuan bagi mereka dan setiap nelayan Indonesia yang menghadapi kasus di Australia Utara, katanya.
"Khusus mengenai kedatangan nelayan-nelayan kita ini, kita sudah mengatur kedatangan mereka itu dengan pihak AFMA, dan kita fasilitasi mereka untuk mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Australia," kata Wahono.
Ke-sebelas nelayan yang dikembalikan AFMA ke kampung halaman mereka atas pertimbangan kemanusiaan, termasuk tiga orang yang kembali ke Darwin, itu merupakan bagian dari ratusan nelayan Indonesia yang ditangkap pihak keamanan perairan Australia April lalu.
Sesuai dengan informasi yang diterima, persidangan kasus ketiga nelayan ini akan berlangsung 9 September. Periode persidangan kasus 11 nelayan Indonesia tersebut adalah 9 September - 2 Desember 2008.
"Pemulangan mereka atas pertimbangan kemanusiaan ini pun tidak dapat dilepaskan dari desakan Konsulat RI Darwin dan tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Darwin kepada jaksa penuntut karena telah ditahan selama tiga bulan.
Keluarga mereka terlalu lama menunggu dalam kondisi tidak menentu," katanya. Wahono mengatakan, pihak Konsulat RI Darwin akan terus membantu para nelayan Indonesia mana pun untuk mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan peraturan hukum Australia, termasuk kasus Tofalo, kapten kapal nelayan Indonesia yang sudah dibebaskan Australia atas alasan kemanusiaan.
Upaya Tofalo mendapatkan kompensasi atas kehilangan kapalnya juga masih berlangsung dan Konsulat RI Darwin ikut memantau perkembangan proses penyelesaian tuntutan nelayan Indonesia ini, katanya.
*) My news for ANTARA on August 25, 2008
No comments:
Post a Comment