Seorang warga negara Malaysia terancam hukuman seumur hidup dan atau membayar denda senilai 825 ribu dolar Australia jika terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 2,4 kilogram heroin.Kasus perempuan Malaysia berusia 22 tahun yang tidak disebutkan namanya itu mulai disidangkan di Pengadilan Perth, Australia Barat, Jumat.
Bea Cukai Australia dalam penjelasan persnya menyebutkan, terdakwa tiba di Bandar Udara Internasional Perth dari penerbangan dari Hong Kong Kamis (3/7). Para petugas bea cukai Bandara mendapati bungkusan mencurigakan yang kemudian terbukti "heroin" dari kopor milik terdakwa.
Warga negara Malaysia ini dituduh aparat hukum Australia telah melanggar Pasal 307.1 Akta Kriminal (1995) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau membayar denda sebesar 825 ribu dolar Australia.
*) My news for ANTARA on July 4, 2008

No comments:
Post a Comment