Lebih dari 200 nelayan Indonesia yang sedang ditahan di Pusat Pehananan Darwin, Australia, hari Rabu, menggelar protes atas tindakan otoritas Australia yang mereka tuding telah menangkap kapal-kapal ikan mereka di dalam perairan Indonesia.Perihal protes ratusan nelayan Indonesia itu disampaikan Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Rabu petang.
Napitupulu mengatakan, ia bersama dua orang staf Konsulat RI Darwin Rabu siang datang menemui para nelayan yang protes untuk membicarakan duduk persoalan yang mereka tuntut bersama dengan Direktur Regional Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA), Peter Vensloves, dan otoritas Pusat Penahanan.
Namun, karena situasi yang tidak kondusif setelah sebelumnya ada di antara para nelayan yang tidak bisa mengendalikan emosi dengan cara membanting meja, pertemuan kemudian dihentikan atas kesepakatan pihak otoritas Pusat Penahanan, AFMA, dan Konsulat RI Darwin, katanya.
Napitupulu mengatakan, aksi protes yang digelar para nelayan itu merupakan kelanjutan dari rapat yang mereka lakukan Selasa malam (13/5).
Rabu pagi, mereka membentangkan spanduk berisi protes terhadap aksi penangkapan kapal-kapal ikan mereka oleh kapal-kapal patroli Australia karena mereka merasa ditangkap saat masih mencari ikan di dalam wilayah perairan Indonesia, katanya.
"Pihak AFMA berencana untuk melanjutkan kegiatan wawancara dengan para nakhoda dan anak buah kapal-kapal Indonesia mulai Kamis besok dengan menurunkan para pejabat senior AFMA. Staf Konsulat RI Darwin akan mendampingi para nelayan kita selama mereka diwawancarai," katanya.
Saat ini setidaknya ada 253 orang nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin. Sebagian besar adalah para nelayan asal Sulawesi Selatan, seperti Pulau Buton. Mereka merupakan awak dari 33 kapal ikan yang ditangkap otoritas Australia pada periode Maret dan April 2008.
Namun tidak semua nelayan itu melakukan protes. Ada sekitar 36 orang nelayan yang berasal dari lima kapal tidak mau ikut protes. Mereka cenderung menyerahkan penyelesaian kasus penahanan mereka ke pihak pengadilan Darwin, katanya.
Dalam pertemuan tadi, Napitupulu meminta para nelayan agar tidak bertingkah laku yang dapat merugikan diri mereka sendiri karena bagaimana pun Pusat Penahanan Darwin itu berada di dalam wilayah hukum Australia.
Di sisi lain, ia memahami kondisi psikologis para nelayan serta persoalan kesimpangsiuran pemahaman mereka tentang peta zona penangkapan yang telah disepakati pemerintah Indonesia dan Australia berdasarkan nota kesepahaman (MoU Box) 1974 yang kemudian direvisi pada 1989.
Di peta itu, memang ada "wilayah abu-abu" dimana para nelayan Indonesia masih diperbolehkan menangkap ikan permukaan air namun pihak Australia merasa berhak atas sumberdaya di dasar laut (seabed) perairan tersebut, katanya.
"Jadi kunci permasalahannya adalah pengetahuan nelayan kita tentang peta yang disepakati itu. Konsulat RI Darwin akan tetap memastikan bahwa hak-hak para nelayan Indonesia tidak terugikan tapi kita juga meminta para nelayan kita untuk mematuhi proses hukum Australia," kata Napitupulu.
Para nelayan yang melancarkan protes itu umumnya bersikeras bahwa "mereka ditangkap di perairan Indonesia". Dalam hal ini, kesabaran para nelayan sangat diperlukan kendati dalam persoalan peta yang disepakati itu, bisa saja para nelayan itu tidak mendapatkannya di kampung-kampung mereka sebelum melaut.
Selain persoalan pemahaman peta, masalah pengecekan kesehatan terhadap ratusan nelayan yang berjalan lamban karena hanya ada dua dokter yang bertugas di Pusat Penahanan itu juga memberikan kontribusi pada kondisi psikologis para nelayan.
Pengecekan kesehatan merupakan bagian dari prosedur tetap Australia. Dalam masalah "Rontgen" misalnya, hasil "Rontgen" dari setiap nelayan harus dicek dulu oleh dokter sebelum ia menyiapkan dokumen tertulis. Lalu setiap dokumen hasil Rontgen yang tertulis dalam bahasa Inggris itu masih harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Indonesia, katanya.
"Biaya satu kali penerjemahan dokumen itu kabarnya 300 dolar Australia," katanya.
Namun dari pertemuan dengan ratusan nelayan itu, Napitupulu mengatakan, ada beberapa pandangan atau keluhan nelayan yang patut diperhatikan AFMA.
Sebagai contoh ada nelayan yang mengatakan bahwa ia dulu aman-aman saja melaut mencari ikan di perairan yang sama tetapi mengapa sekarang justru ditangkap. Seorang nelayan yang lain mengeluhkan perlakuan yang tidak konsisten pihak Australia dalam masalah pembakaran perahu yang ditangkap.
Nelayan itu mengatakan bahwa kondisi perahu kayunya masih "sangat bagus" dan tidak terdapat rayap atau sejenisnya namun tetap juga dibakar otoritas Australia padahal biasanya kapal kayu yang dibakar atas alasan karantina adalah kapal dengan kondisi yang tidak lagi muda dan ditemukan rayap.
"Terhadap masukan-masukan dari nelayan kita ini, saya sudah menekankan kepada pihak AFMA bahwa konsistensi dalam menerapkan hukum sangat penting," katanya.

No comments:
Post a Comment