Kapal-kapal patroli Australia yang mengawal perairan utara negara itu kini cenderung menangkapi kapal-kapal nelayan Indonesia saat para nakhoda dan para awaknya masih merasa berada di dalam wilayah perairan Indonesia.Dari 24 hingga 26 April 2008, sudah 14 perahu dan kapal nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Australia dengan jumlah awak kapal dan nakhoda yang mendekam di pusat penahanan Darwin, Northern Territory (NT), mencapai 264 orang, kata Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu.
"Sekarang ini ada kecenderungan kapal-kapal nelayan kita ditangkap di wilayah 'seabed line' (garis bentang perairan laut) Australia tapi nelayan-nelayan kita umumnya masih merasa berada di dalam perairan kita," katanya kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Kamis.
Napitupulu mengatakan, tampaknya ada kebingungan dan ketidaktahuan para nelayan Indonesia yang berasal dari 14 kapal ikan yang April lalu ditangkap itu mengenai kejelasan batas perairan mana mereka masih boleh menangkap ikan padahal mereka umumnya sudah melaut selama puluhan tahun di perairan yang sama.
"Sepertinya ada ketidaktahuan nelayan-nelayan kita mengenai kejelasan batas mana mereka boleh menangkap ikan padahal nelayan-nelayan kita itu sudah puluhan tahun melaut dan dulu tidak ada masalah. Kenapa sekarang jadi masalah?" katanya mengutip pengakuan sejumlah nelayan yang ditahan.
"Ini kecenderungan penangkapan (pihak Australia) yang agak mengherankan," katanya.
Napitupulu kemudian mengambil contoh pengakuan La Bara, nakhoda kapal "Kembar Jaya" yang ditangkap kapal patroli Australia pada 25 Maret 2008.
Perahu sirip hiu asal Pulau Buton, Sulawesi Selatan, yang dilengkapi perangkat "Global Positioning System" (GPS) itu ditangkap di saat nakhodanya merasa masih berada di dalam perairan Indonesia, katanya.
"La Bara sudah dipulangkan pihak Australia ke Indonesia via Kupang hari Selasa (29/4). Sebelumnya, ke-empat anak buahnya pun sudah dipulangkan," katanya.
Napitupulu mengatakan, pihaknya sempat mengupayakan agar dia mendapat izin otoritas Australia untuk tetap berada di Darwin guna memperjuangkan keyakinan dan haknya secara hukum namun pihak pengadilan tidak setuju kalau dia berada di pusat penahanan lebih lama.
Sesaat sebelum pulang, La Bara telah memberi kuasa hukum untuk melakukan penuntutan ganti rugi kepada pemerintah Australia kepada biro bantuan hukum yang bekerja sama dengan Colin Mcdonald, pengacara senior Australia yang selama ini menaruh perhatian besar pada Indonesia dan nasib nelayan Indonesia, katanya.
Mengenai nasib perahunya, Napitupulu mengatakan, seperti biasa, semua kapal nelayan Indonesia yang terbuat dari bahan kayu langsung dibakar di perairan di mana mereka ditangkap setelah nakhoda dan para ABK dinaikkan ke kapal patroli Australia.
"Perahu yang dinakhodai La Bara ini pun dibakar 'on the spot' (di tempat)," katanya.
Pembakaran terhadap perahu-perahu nelayan Indonesia yang berbahan kayu dilakukan otoritas Australia, katanya, dilakukan atas pertimbangan kepentingan "karantina" namun perangkat GPS perahu "Kembar Jaya" masih berada di tangan pihak terkait di Australia, katanya.
Dalam soal penangkapan dan penahanan terhadap para nelayan asing oleh suatu negara, Napitupulu mengatakan bahwa hal itu adalah bagian dari hak pihak otoritas negara bersangkutan selama kapal-kapal ikan asing tersebut jelas-jelas melanggar.
Di perairan kawasan timur Indonesia, kapal-kapal patroli TNI pun sering memergoki kapal-kapal nelayan asing yang menangkap ikan secara ilegal. Jadi persoalan penangkapan ikan secara ilegal ini bukan hanya masalah Indonesia dan Australia tetapi sudah menjadi masalah regional, katanya.

No comments:
Post a Comment