Seorang wanita berkebangsaan Malaysia terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan hampir dua kilogram kokain ke Australia.Kantor Bea Cukai Australia dalam pernyataan persnya, menyebutkan, kasus wanita berusia 45 tahun itu mulai disidangkan di Pengadilan Brisbane Selasa.
Wanita itu diserahkan petugas bea cukai ke Polisi Federal Australia (AFP) setelah ditemukan di dalam tas ya
ng diduga miliknya "serbuk" yang diyakini "kokain".
AFP menuduh warga negara Malaysia yang tiba di Bandar Udara Internasional Brisbane dari penerbangan dari Amerika Selatan hari Senin (3/3) itu telah mencoba memasukkan barang haram ke Australia yang dilarang Akta Pidana Australia tahun 1995.
Bagi para pelanggar, hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup.
*) My news item for ANTARA on March 4, 2008

No comments:
Post a Comment