
Pejabat Konsulat Jenderal RI di Sydney akan memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian kepada seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Brisbane dan kota-kota lain di negara bagian Queensland pada 22 Maret 2008.
Informasi yang dihimpun ANTARA di Brisbane, Senin, menyebutkan, pelayanan bagi para WNI yang akan lapor diri, memperpanjang paspor RI, maupun yang memiliki urusan kekonsuleran lainnya akan berlangsung di ruang gedung B kampus Universitas Teknologi Queensland (QUT) dari pukul 09.00 hingga 15.00 waktu Brisbane.
Pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran di Brisbane itu merupakan kegiatan yang secara berkala dilakukan langsung KJRI Sydney untuk mempermudah urusan para WNI di Queensland, negara bagian yang termasuk dalam wilayah administratif KJRI Sydney, selain New South Wales dan Australia Selatan.
Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland (UQISA), Tonny W Poernomo, mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh mahasiswa baru yang kuliah di UQ untuk memanfaatkan pelayanan KJRI Sydney yang dikemas dalam acara penyambutan semua mahasiswa baru PPIA Queensland itu.
Ia mengatakan, pihaknya akan memeriahkan acara penyambutan mahasiswa baru yang diisi dengan pelayanan kekonsuleran KJRI Sydney itu dengan pertunjukan tim penari saman dan musik angklung UQISA.
Selain di UQ, banyak mahasiswa Indonesia di negara bagian Queensland juga menuntut ilmu di Universitas Griffith, QUT, Universitas James Cook, Universitas Queensland Tengah, dan Universitas Bond, katanya.
ANTARA mencatat, pejabat KJRI Sydney rutin memberikan pelayanan langsung kepada para WNI baik yang berstatus "permanent resident" (residen tetap) maupun mahasiswa di Queensland.
Pada Desember 2007 lalu misalnya, Konsul Jenderal RI di Sydney, Sudaryomo Hartosudarmo, bahkan menyerahkan secara simbolis satu paspor RI dan dua affidavit kepada keluarga pasangan Peter Charles Fennell-Resa Lesnawati dan keluarga pasangan Ken Streeter-Lilis Suryati sebagai bagian dari sosialisasi UU No 12 Tahun 2006.
Dalam acara pelayanan bidang keimigrasian dan kekonsuleran sekaligus sosialisasi undang-undang kewarganegaraan RI yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2006 untuk menggantikan UU No 62 Tahun 1958 itu, beberapa pasangan suami-istri Indonesia-Australia bersama anak-anak merekat hadir dan mengajukan permohonan kewarganegaraan RI bagi anak-anak mereka.
Hanya saja perihal pentingnya lapor diri, menjaga validitas status kewarganegaraan RI, dan hal-hal lain yang bertalian dengan kewajiban kekonsuleran dan keimigrasian RI lainnya belum sepenuhnya disadari oleh mayoritas WNI di Australia sehingga ada di antara mereka yang tanpa mereka sadari terancam kehilangan status WNI-nya.
Konsul Bidang Keimigrasian KJRI Sydney Johnny Anwar Radjadin pernah mengatakan bahwa sejumlah WNI di Australia terancam kehilangan status WNI-nya tanpa mereka sadari karena bekerja sebagai anggota kepolisian negara itu.

No comments:
Post a Comment