

Oleh Rahmad Nasution
Ingin menikmati secangkir kopi hangat sambil bersantai bersama teman-teman di pinggir kanal atau di tengah keramaian
Dipastikan anda salah pilih jika datang ke kedai kopi karena anda tidak akan ditawari secangkir kopi di
Di Belanda, kedai kopi atau "coffee shop" memiliki makna yang berbeda dengan apa yang lazim dipahami masyarakat di negara-negara lain, termasuk
Di negeri seluas 41.864 kilometer persegi yang dikenal dengan sebutan "Nederland" atau "tanah bawah laut" itu, kedai kopi memiliki komunitasnya sendiri.
Mereka adalah para pengguna kannabis.
Tempat-tempat yang disebut "coffee shop" ini dapat dijumpai di berbagai kota di negeri berpenduduk sekitar 16 juta jiwa dengan GPD (gross domestic product) mncapai 285 miliar dolar AS di tahun 1991 itu.
Di Amsterdam, tempat-tempat semacam ini bertebaran di berbagai sudut pusat
Tak jarang "kedai-kedai kopi" itu bersebelahan dengan rumah toko dan restoran di kota yang terkenal dengan kanal, jembatan, rumah peninggalan Abad 17, gedung Rijks-museum dengan koleksi lukisan Rembrant dan Museum Van Gogh-nya itu.
Kepulan asap rokok bercampur ganja para pengunjung dan transaksi barang-barang haram jenis kannabis merupakan pemandangan yang jamak di kedai-kedai kopi sekitar
Di
Menurut Hendri Ismail, mahasiswa Indonesia di program paska sarjana bidang politik Universitas Leiden, mengatakan, pemerintah Belanda melegalkan keberadaan "kedai kopi" sebagai bagian dari cara mereka menangani masalah penggunaan obat-obatan terlarang dan mencari pendapatan dari pajak.
Apa yang dikatakan Henri diamini sejumlah warga Denhaag-Belanda yang ditemui penulis. Lain negara, lain pula cara mereka menangani masalah yang satu ini.
Richard van Eijsden misalnya mengatakan, kebijakan pemerintah yang membolehkan warganya yang berusia di atas 18 tahun untuk membeli dan menggunakan kannabis di tempat-tempat tertentu itu merupakan pilihan yang selama ini tampak berhasil melokalisir para pengguna Narkoba.
Di Belanda, jumlah pemakai kannabis, menurut hasil penelitian Pusat Riset Obat-Obatan Terlarang Universitas Amsterdam (CEDRO) tahun 2001, meningkat dari 15,6 persen menjadi 17 persen dari 16 juta penduduk.
Jika pada 1997, jumlahnya tercatat sebanyak 325 ribu orang, empat tahun kemudian (2001), jumlahnya naik menjadi 408 ribu orang.
Angka itu diperoleh dari survei CEDRO terhadap 18 ribu responden berusia 12 tahun ke atas yang mengkonsumsi alkohol, tembakau, bahan-bahan seduktif, hipnotik, kanabis, kokain, ampetamin, ekstasi, heroin, dan hallucinogens.
Penelitian yang dibiayai Kementerian Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga Belanda itu lebih lanjut mendapati bahwa warganya baru mulai menggunakan Narkoba ketika mereka berusia rata-rata 19,7 tahun.
Kebijakan pemerintah Belanda yang memisahkan "pasar Narkoba lunak" dari "pasar Narkoba keras" atau "mereka yang masih tergolong pengguna yang dapat diterima" dari "mereka yang sudah tergolong 'gawat'" terbukti membantu menekan angka kematian akibat obat-obatan terlarang ini.
Pusat Pengawasan Obat-Obatan dan
Lembaga yang berkedudukan di ibukota Portugal, Lisabon, itu juga mencatat angka kematian yang berhubungan dengan penggunaan Narkoba di Belanda mencapai 2,4 kematian per satu juta penduduk atau terendah dibandingkan dengan negara-negara Eropa lainnya, seperti Perancis (9,5), Jerman (20), Swedia (23,5), dan Spanyol (27,1 persen dari satu juta penduduk).
"Keberhasilan" Belanda mengerem laju jumlah pemakai dan angka kematian akibat obat-obatan terlarang itu kini tetap dibayangi oleh ancaman serius perdagangan Narkoba internasional akibat semakin terbuka dan terintegrasinya pasar Uni Eropa.
Betapa tidak, sejak ditandatanganinya Persetujuan Schengen pada 1994 yang berimplikasi pada berakhirnya kontrol atas batas-batas negara-negara anggota Schengen (Benelux, Jerman, Perancis, Spanyol dan Portugal), perdagangan obatan-obatan terlarang itu tercatat sebagai salah satu ancaman serius bagi keamanan dalam negeri (internal security) Belanda.
Kesepakatan tahun 1994 itu menjadikan aparat "Marechaussee" (organisasi polisi dengan status militer di Belanda-red) tidak lagi mengawasi lalulintas orang di garis perbatasan di wilayah timur dan selatan negeri itu.
Tugas para anggota Marechaussee itu kini, seperti tertulis dalam buku terbitan Departemen Pertahanan Belanda (Mei 1999, hlm 47), praktis hanya mengawasi pelabuhan-pelabuhan (kecuali Rotterdam), Bandara Schiphol dan bandara lainnya sebagai pintu keluar ke wilayah-wilayah perbatasan luar negara-negara anggota Schengen lainnya.
Dalam masalah penanganan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan kompleksitasnya sendiri, cara Belanda sangat boleh jadi tidak tepat diterapkan di negara-negara lain dengan nilai-nilai, norma, budaya, kondisi ekonomi, sosial dan politiknya yang berbeda, seperti
Namun, seperti dikatakan van Eijsden, setidaknya Belanda, dengan caranya, sejauh ini masih berhasil mempertahankan dirinya sebagai negara dengan tingkat pemakai Narkoba terendah di Eropa.
*) tulisan dari perjalanan ke Denhaag dan beberapa

No comments:
Post a Comment