Menteri Dalam Negeri Australia Brendan O'Connor mengatakan, penangkapan perahu bermotor Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 itu dilakukan berkat kesigapan kesatuan BPC yang melibatkan pesawat intai Angkatan Udara Australia (RAAF) P3.
Para penumpang dan awak kapal yang asal dan status kewarganegaraannya tidak diungkapkan itu dibawa ke Pusat Penahanan Imigrasi Australia di Pulau Christmas untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani pemeriksaan keamanan, identitas, dan kesehatan, serta alasan-alasan perjalanan mereka ke Australia," kata O'Connor dalam penjelasan persnya.
Keberhasilan kapal patroli BPC memergoki perahu berpenumpang 77 orang ini menunjukkan efektivitas program pengawasan taktis operasi BPC dalam melindungi kawasan perbatasan Australia dari berbagai ancaman, katanya.
Dengan keberhasilan ini, berarti sudah 18 kapal pengangkut pencari suaka yang ditangkap aparat keamanan laut Australia tahun ini.
Berkaitan dengan maraknya kedatangan kapal-kapal pengangkut pencari suaka ke Australia sejak September 2008, pemerintah federal Australia memandang dampak konflik di sejumlah negara, seperti Irak, Afghanistan dan Sri Lanka sebagai faktor pemicu.
Dalam sejumlah kasus kedatangan para pencari suaka ilegal ke Australia ini, kapal-kapal pengangkut mereka dinakhodai orang-orang Indonesia.
ANTARA mencatat, dalam empat bulan terakhir, Pengadilan Magistrat Perth, Australia Barat, sudah memenjarakan 14 orang warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka ilegal ini.
Mengenai 14 WNI yang sudah divonis Pengadilan Australia Barat itu, Wakil Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, mengatakan, mereka umumnya bekerja sebagai nelayan.
Berbeda dengan para pencari suaka yang menumpang perahu-perahu yang dinakhodai para WNI ini, mereka mendapat perlakuan yang berbeda di Australia. "Kalau para pencari suakanya bisa enak-enak (di Pusat Penahanan Imigrasi Pulau Christmas-red.)," kata Ricky.
Di antara para nakhoda perahu pengangkut pencari suaka itu mengaku hanya dibayar Rp5 juta oleh orang yang menyuruh mereka membawa perahu ke perairan Australia. Dua orang pelaku yang mengaku hanya dibayar Rp5 juta itu adalah Muasi dan Hasanusi.
Adapun ke-14 orang Indonesia yang sudah divonis lima sampai enam tahun penjara karena mengangkut ratusan orang pencari suaka ilegal sejak September 2008 hingga Maret 2009 itu adalah Achmad Muklis, Hamirudin, Samsir Ali Topan, Yan Tonce, Arman, Arsil, Tasri Laode, Mimu, Adi Haidar, Soltan Ele, Junaidi, Abdul Hamid, Amos Ndolo, dan Man Pombili.
Selain di Australia Barat, ada juga tiga WNI yang tersangkut kasus yang sama ditahan di Penjara Berrimah Darwin. Mereka adalah Ahmad Olong, Beni dan Muhamad Tahir.
Ahmad Olong mendapat hukuman tiga tahun penjara dan awal 2010 dilaporkan bebas, sedangkan kasus Beni dan Tahir masih dalam proses Pengadilan Magistrat Darwin.*) My news for ANTARA on Aug 13, 2009
No comments:
Post a Comment