Para anggota delegasi 42 negara anggota forum "Bali Process" tiba di Brisbane, Senin, guna menghadiri pertemuan tingkat pejabat tinggi (SOM) tentang penanganan masalah perdagangan dan penyelundupan manusia yang melibatkan negara asal, negara transit dan negara tujuan para migran gelap.Delegasi RI dipimpin Dr.Desra Perdaya (Deplu RI) dan beranggotakan 11 orang pejabat antardepartemen, seperti Kementerian Negara Perberdayaan Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri. Mereka dibantu dua staf KBRI Canberra.
"Sebagai ketua bersama (co-chair) 'Bali Process' dengan Australia, delegasi kita dan Australia bertemu dulu untuk menyamakan persepsi sebelum SOM resmi dibuka Senin malam di Hotel Hilton Brisbane," kata Konselor Bidang Politik KBRI Canberra, Dupito Darma Simamora.
Dalam SOM yang berlangsung hingga 25 Februari itu, Dr.Desra Percaya dan Dubes Australia untuk Masalah Penyelundupan Manusia, Michael Potts, akan memimpin pertemuan yang hasilnya akan menjadi masukan bagi pertemuan tingkat menteri "Bali Process" yang direncanakan berlangsung di Bali April 2009, kata Simamora.
Selain Indonesia dan Australia, beberapa negara anggota "Bali Process" lainnya adalah Selandia Baru, Malaysia, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Vanuatu, Bangladesh, India, Jepang, dan China.
Kasus-kasus penyelundupan manusia (people smuggling) kembali merepotkan Australia sejak September 2008. Setidaknya ada tujuh kapal pengangkut pencari suaka asal Afghanistan dan Iran yang berhasil ditangkap maupun diselamatkan kapal-kapal patroli laut Australia tahun lalu.
Para pelaku aksi kejahatan trans-nasional ini antara lain menggunakan Indonesia sebagai negara transit sebelum menyeberangkan mereka dengan kapal-kapal ke perairan Australia.
Para pencari suaka dan awak kapal pengangkut mereka yang berhasil ditangkap pihak keamanan luat Australia dibawa ke Pulau Christmas, Australia Barat, untuk menjalani proses pemeriksaan.
Dari sedikitnya 162 orang pencari suaka yang ditangkap tahun 2008, sebanyak 36 orang di antaranya sudah diberi visa proteksi pemerintah Australia sesuai dengan Konvensi Pengungsi. Sebagian besar warga Afghanistan.
Pada 19 Januari 2009, satu lagi kapal pengangkut 20 orang pencari suaka ditangkap di perairan pantai utara Australia Barat. Semua awak dan penumpang kapal dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani pemeriksaan.
Konsulat RI di Perth mencatat setidaknya ada enam orang warga negara Indonesia yang diadili di Pengadilan Perth, Australia Barat, dalam kasus penyelundupan para migran gelap ini dengan kapal ke Australia.
Mereka adalah Abdul Hamid (35), Amos Ndolo (58), Manpombili, Sumarto (51), Abdul Daeng Siga (55), dan Ibrahim Ferdi (29).
Seperti disampaikan Menlu Nur Hassan Wirajuda dalam berbagai kesempatan, isu penyelundupan manusia bukan masalah bilateral Indonesia dan Australia sebagai negara transit dan negara tujuan para migran gelap melainkan masalah internasional yang melibatkan negara asal, negara transit dan negara tujuan.
"Bagaimana menyelesaikan masalah migran ilegal ini tetap berpulang pada negara asal mereka," kata Menlu Wirajuda di Sydney pekan lalu.
"Bali Process" merupakan forum pertemuan tingkat menteri yang diselenggarakan bersama oleh Indonesia dan Australia sejak 2002 sebagai mekanisme bagi penanganan kejahatan trans-nasional penyelundupan manusia.
*) My news for ANTARA on Feb 23, 2009

No comments:
Post a Comment