Otoritas imigrasi Australia sudah memulangkan tiga dari enam awak kapal nelayan Indonesia "Bahtera Gaharu" 20 Agustus lalu ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), via Denpasar Bali, kata Sekretaris III/Staf Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Wahono Yulianto.Wahono mengatakan, ketiga nelayan asal Pulau Rote itu diberangkatkan dari Darwin dengan pesawat Garuda Indonesia ke Denpasar. Dari Denpasar, mereka terbang ke Kupang dengan Merpati. Cepatnya proses pemulangan mereka itu dikarenakan mereka baru pertama kali ditangkap otoritas Australia, katanya.
Sementara itu, nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) "Bahtera Gaharu" lainnya masih berada di Darwin. Dua di antaranya, Gerson dan Ivon, kini ditahan di Penjara Berrimah, sedangkan nakhoda, Efen Medha, ditahan di Pusat Penahanan (Detention Center) Imigrasi Darwin, katanya.
Di "Detention Center" Imigrasi Darwin sendiri, terdapat dua orang nelayan Indonesia. Selain Efen Medha, ada Mandewasur Dokeng yang masih menunggu proses persidangan kasusnya di pengadilan setempat, kata Wahono.
Kapal ikan kayu yang dikategorikan AFMA sebagai "tipe dua" itu ditangkap di dalam zona penangkapan ikan Australia di utara Cape Londonderry, dan sudah "dihancurkan" otoritas Australia di lokasi penangkapan karena alasan karantina.
April lalu, otoritas Imigrasi Australia sempat menahan sedikitnya 253 nelayan Indonesia di pusat penahanan Darwin. Mereka merupakan awak dari 33 kapal ikan yang ditangkap kapal-kapal patroli negara itu.
Berdasarkan MoU Box 1974, para nelayan tradisional Indonesia masih memiliki akses penangkapan di zona khusus sebagaimana tertera dalam peta yang disepakati ke dua negara.
*) My news for ANTARA on August 23, 2008

No comments:
Post a Comment