Tujuh orang nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Australia di Darwin, Northern Territory (NT), sempat "mogok makan" sehari pada 19 Juni lalu karena stres dan depresi namun dua orang staf Konsulat RI Darwin berhasil menenangkan dan meminta mereka untuk menghentikan aksinya.Informasi yang dihimpun ANTARA dari Konsulat RI Darwin, Kamis, menyebutkan, para nelayan asal Indonesia timur yang mengaku tidak bersalah ini mengalami depresi dan stres karena mereka merasa proses pengadilan atas kasus mereka berjalan lama.
Ketujuh nelayan itu adalah Bogas (anak buah kapal yang sudah empat kali tertangkap), Fikar (ABK yang dua kali tertangkap), Cecep (ABK yang empat kali tertangkap), Fallo (kapten kapal "Sri Rezeki asal Makassar/baru pertama kali tertangkap), Usman (kapten kapal "Bela Vista"/baru pertama kali tertangkap), Miming (kapten kapal "Segaro-07"/baru pertama kali tertangkap), dan Arzad (kapten kapal "Country-I"/sudah tiga kali ditangkap).
Para nelayan ini sempat menolak "makan malam, makan pagi, dan makan siang" namun mereka mau menghentikan aksinya setelah dijenguk Kabid Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, dan Sekretaris III/Pensosbud Konsulat RI Darwin, Wahono Yulianto, pada 18 Juni.
Dalam pertemuan tanggal 18 Juni itu, Konsulat RI Darwin berjanji mengirim pengacara Lembaga Bantuan Hukum Darwin yang menangani kasus para nelayan Indonesia secara reguler kepada ketujuh nelayan ini untuk memberikan gambaran tentang proses hukum dan "legal standing" sebelum mereka menghadiri sidang pengadilan.
Bagi Arzad, kasusnya sudah disidangkan di Darwin Magistrate pada 24 Juni dan ia dinyatakan bersalah, sedangkan kasus Usman disidangkan hari Kamis (26/6), kasus Fallo, Bogas, Fikar, dan Cecep disidangkan 1 Juli, dan kasus Miming disidangkan 10 Juli.
Terkait dengan kasus-kasus tujuh nelayan yang sempat mogok makan ini, Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, mengatakan, mereka umumnya menyatakan tidak bersalah namun mereka kurang memahami bahwa proses sidang di pengadilan di Australia bisa berjalan dua bulan.
Bagi para nelayan Indonesia yang mengaku bersalah, proses pemulangan mereka biasanya cepat. Setelah ditemui dua staf Konsulat RI Darwin, mereka bisa memahami bahwa mereka akan senantiasa ditemani pengacara, katanya.
"Terus terang bahwa tim pembela (dari LBH Darwin) juga menyatakan bahwa mereka akan mencari semua bukti argumen yang dapat dipakai untuk meringankan atau memenangkan kasus mereka, tapi para nelayan kita ini pun ditekankan tentang kejelasan mengenai bukti-bukti, seperti ada tidaknya teripang di kapal mereka," katanya.
Dalam isu nelayan Indonesia yang ditahan di Australia, perbedaan dalam peta yang menjadi pegangan para nelayan dan otoritas Australia yang bertugas mengamankan perairan utara mereka merupakan masalah yang menuntut penyelesaian.
Peta dan patroli TNI
Berdasarkan pengakuan nelayan, mereka menjadikan peta nomor "367" yang dikeluarkan TNI AL tahun 2000 pegangan dalam menangkap ikan padahal peta nomor "367" ini hanyalah peta navigasi bagi para pelaut yang sama sekali tidak menggambarkan zona penangkapan ikan sebagaimana diatur MoU Box 1974.
Persoalan perbedaan peta ini pun merupakan salah satu poin penting yang mengemuka dalam dialog antara Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb dengan puluhan nelayan seusai melakukan shalat Jumat bersama di Pusat Penahanan Darwin 23 Mei lalu.
Dalam dialog yang turut dihadiri Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, banyak di antara para nelayan merasa ditangkap kapal-kapal patroli Australia saat mereka masih berada di dalam perairan jurisdiksi Indonesia berdasarkan peta nomor 367 ini, katanya.
Dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Australia, berdasarkan MoU Box 1974, para nelayan tradisional Indonesia masih memiliki akses penangkapan di zona khusus.
Kawasan yang diperbolehkan Australia bagi para nelayan tradisional Indonesia adalah Kepulauan Karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, Kepulauan Karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya.
Selain persoalan peta, banyak di antara para nelayan yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin meminta pemerintah RI menggelar kapal-kapal partroli TNI AL dan Departemen Kelautan dan Perikanan di perairan batas laut Indonesia dan Australia supaya mereka bisa melaut dengan tenang.
Sepanjang April lalu, Konsulat RI Darwin mencatat setidaknya ada 253 nelayan Indonesia yang ditahan otoritas Australia di Pusat Penahanan Darwin. Sebagian besar adalah para nelayan asal Sulawesi Selatan yang merupakan awak dari 33 kapal ikan.
*) My news for ANTARA on June 26, 2008

No comments:
Post a Comment