Kasus penangkapan kapal pukat besi "berbendera Indonesia" oleh otoritas Australia dengan tuduhan memasuki perairan negara itu secara tidak sah mulai disidangkan di Pengadilan Darwin, Northern Territor, pada 8 Mei 2008, kata Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu."Tanggal pelaksanaan 'court hearing' dengan nakhoda kapal sesuai dengan isi email (surat elektronis) yang kami terima dari seorang penerjemah pemilik kapal," katanya kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Rabu, sehubungan dengan perkembangan kasus penangkapan kapal yang dinakhodai seorang warga Taiwan itu.
Napitupulu mengatakan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan kasus ini karena pihak Australia secara jelas menyebut kapal tersebut sebagai kapal Indonesia.
Informasi yang diterima pihaknya menyebutkan, semua awak kapal telah siap memberikan kesaksian bahwa mereka tidak sedang menangkap ikan di perairan Australia saat penangkapan terjadi. Kapal memasuki perairan Australia karena mengalami "drifting" (penyimpangan) setelah kapal mengalami kerusakan mesin.
"Kapal ini mengantongi izin penangkapan ikan yang sah di zona perikanan Indonesia," katanya.
Napitupulu mengatakan, kapal pukat besi "berbendera Indonesia" ini dinakhodai seorang warga Taiwan dengan 16 orang awak buah kapal (ABK). Dari 16 orang ABK itu, hanya ada empat orang warga negara Indonesia (WNI). Mereka adalah Ismail Baccer, Absori, Jupry Palakua, dan Sutrisno Manumpil.
"Otoritas Australia sudah menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Jadi mereka bisa segera dipulangkan. Kita pun sudah memberikan akses kekonsuleran kepada mereka," katanya.
Konsulat sudah cek
Terkait dengan penangkapan kapal pukat besi sepanjang 34 meter oleh Kapal Perang Australia, HMAS Maryborough, sekitar pekan kedua April itu, pihaknya sudah mengecek langsung keberadaan kapal tersebut.
Hasil pengecekan staf Konsulat RI Darwin, Sekretaris III Yulianto Wahono, menemukan adanya fakta yang berbeda tentang nama kapal, status kewarganegaraan awak kapal yang berbeda-beda, serta penyebab kapal ini masuk ke perairan Australia, katanya.
Napitupulu mengatakan, pihaknya menemukan bahwa nama kapal yang ditangkap di perairan Laut Arafura ini bukan "Mitra 2139" sebagaimana diklaim pihak Australia tetapi "Manfa 106", dan hanya ada empat WNI di kapal sedangkan 12 orang lainnya bukan WNI.
"Dari 16 orang ABK, hanya empat orang ABK yang WNI sedangkan dua orang lainnya, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin, adalah warga Taiwan, dan sepuluh orang ABK lainnya warga negara China," katanya.
Berdasarkan pengakuan ke-empat orang WNI, kapal mereka berlayar dari Bitung, Sulawesi Utara.
Pada mulanya, mereka beroperasi di laut Arafura sekitar 20 mil di dalam jurisdiksi Indonesia namun karena mengalami kerusakan mesin, kapal mengalami "drifting" (penyimpangan) dan masuk perairan Australia, katanya.
Sementara itu, penangkapan kapal pukat besi berbendera Indonesia ini sempat mendapat perhatian khusus Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia, Tony Burke, dan suratkabar "NT News" di Darwin.
Dalam pernyataan persnya tanggal 9 April lalu, Burke menyebut kapal ikan ini sebagai kapal asing terbesar yang berhasil ditangkap otoritas keamanan Australia dalam setahun terakhir.
"Umumnya kapal-kapal ikan (Indonesia-red) yang ditangkap selama ini adalah kapal- kapal kayu berukuran kurang dari dua belas meter tapi yang ini adalah kapal penangkap ikan besi baja yang ukurannya hampir tiga kali ukuran kapal-kapal kayu," katanya.
Saat ditangkap, ditemukan lebih dari dua ton ikan di dalam kapal. Aparat Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) dilaporkan telah meneliti berbagai perlengkapan kapal, seperti alat tangkap dan perangkat navigasi.

No comments:
Post a Comment