Perdana Menteri Kevin Rudd mengatakan, Australia dan Indonesia masih terus membicarakan perihal perjanjian pemindahan masa hukuman para tahanan (Transfer Sentences of Prisoners=TSP).Namun PM Rudd menilai tidaklah bijaksana dan tepat kalau ia mengomentari kasus beberapa warga negaranya yang belum diputus pengadilan Indonesia.
Penegasan itu disampaikannya menjawab pertanyaan Madonna King dari Radio Lokal ABC, Brisbane dalam sebuah wawancara khusus, Senin, tentang apakah ada kemungkinan Schapelle Corby dan para anggota "Bali Nine" bisa "pulang" ke Australia pada Natal 2008.
"Terkait dengan kasus-kasus itu, yang pertama dan terpenting adalah beberapa dari mereka masih menjalani proses hukum di Indonesia sehingga saya fikir sama sekali tidak bijaksana untuk mengomentari kasus-kasus itu sebelum ada putusan final pengadilan Indonesia," katanya.
Pembicaraan tentang TSP sendiri masih terus berjalan bahkan sejak pemerintahan Australia sebelumnya. "Menteri Dalam Negeri Bob Debus telah menyinggung perjanjian TSP ini dengan Jaksa Agung dan Menteri Luar Negeri RI," katanya.
"Tapi, tidaklah tepat mengomentari kasus beberapa orang (Australia) yang belum diputus pengadilan Indonesia," katanya.
Dalam perkembangan lain, Kolier Haryanto dari Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dephukham) RI menegaskan, Schapelle Corby yang tersangkut kasus narkoba dapat saja masih menjalani sembilan tahun lagi masa hukumannya di Indonesia di bahwa perjanjian TSP yang sedang dibicarakan pemerintah kedua negara.
Indonesia, katanya seperti dikutip koresponden ABC di Jakarta, menginginkan para Napi Australia menjalani dua pertiga masa hukumannya di Indonesia sebelum mereka berhak mendapatkan fasilitas TSP.
Corby sendiri telah menjalani kurang dari empat dari 20 tahun masa hukumannya sehingga dia belum pantas mendapat TSP, katanya.
Dalam persoalan perjanjian TSP, Dubes Australian untuk Indonesia Bill Farmer pernah mengatakan pada Januari 2007 lalu bahwa pihaknya tidak menentukan tenggat waktu bagi tercapainya perjanjian bilateral kendati kedua pihak telah menyepakati poin-poin penting dari perjanjian itu.
"Kami tidak punya deadline (tenggat waktu-red.) untuk itu," katanya.
Ia mengatakan, Australia dan Indonesia menilai perjanjian itu penting bagi kedua negara. Bagi Australia, perjanjian TSP (pemindahan tempat pemidanaan Napi-red.) itu merupakan yang kedua setelah kesepakatan yang sama dengan Thailand.
Seperti pernah dikatakan mantan Menkum dan HAM, Hamid Awaluddin, jumlah warga negara Indonesia yang menjadi Narapidana (Napi) di Australia mencapai 57 orang, sedangkan WN Australia yang menjadi Napi di Indonesia berjumlah 12 orang.
Di antara warga negara Australia yang ditahan di Indonesia itu adalah Schapelle Corby (27) dan sembilan orang Australia yang terlibat dalam kasus penyelundupan 11,25 kilogram heroin dari Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali ke Sydney 18 April 2005.
Corby kini mendekam di Penjara Kerobokan, Bali, dalam kasus Narkoba dimana dia tertangkap tangan oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai membawa tas berisi 4,1 kg marijuana Oktober 2004.

No comments:
Post a Comment