
Konsul Jenderal RI di Melbourne, Budiarman Bahar, mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus AW, warga negara Indonesia yang dipergoki Bea Cukai Australia membawa sejumlah DVD porno, termasuk pornografi anak, di dalam kopornya 22 Februari lalu."Kita sudah cek kasusnya ini ke pihak yang berwenang. Sebenarnya kita pun sudah mau memberikan bantuan kekonsuleran, tapi yang bersangkutan meminta pihak Bea Cukai Australia untuk tidak memberitahu KJRI Melbourne mengenai kasusnya ini," katanya kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Rabu.
Budiarman mengatakan, pria berusia 23 tahun yang menurut catatan KJRI Melbourne berstatus "mahasiswa" itu kedapatan membawa sejumlah DVD porno saat aparat Bea Cukai Australia di Bandar Udara Internasional Melbourne memerika isi kopornya.
"Sesuai dengan informasi yang kita terima, dia akan menghadiri 'preliminary court process' (proses awal pengadilan) pada 29 Maret 2008 dan menurut catatan KJRI, yang bersangkutan tiba di Melbourne pada tahun 2006 di alamat kediaman yang berbeda dari alamat yang ada di pihak Bea Cukai Australia," katanya.
KJRI Melbourne akan terus memantau kasus AW ini untuk memastikan bahwa dia mendapat perlakuan yang adil selama menjalani proses hukum kasusnya, kata Budiarman Bahar.
"Yang pasti, dia tidak ditahan karena dia membayar uang jaminan," katanya.
Kasus pria berusia 23 tahun itu muncul ke permukaan setelah aparat Bea Cukai Bandar Udara Internasional Melbourne menemukan beberapa DVD porno, termasuk yang berisi kegiatan seks yang melibatkan anak-anak di dalam kopornya.
Bea Cukai Australia dalam pernyataan persnya yang dikutip ANTARA Selasa, menyebutkan investigasi terhadap AW yang tiba di Melbourne dari penerbangan Singapura itu dimulai pada 22 Februari lalu.
Anggota tim investigasi juga menggeledah kediaman yang bersangkutan di daerah Clayton untuk mengambil bahan elektronis untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut kasus ini.
Tersangka dituduh telah melanggar Peraturan 4 A UU Bea Cukai Australia Tahun 1956 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau membayar denda 275 ribu dolar Australia.
Berbeda dengan informasi KJRI Melbourne yang menyebut AW baru akan dipanggil ke pengadilan pada 29 Maret 2008, Bea Cukai Australia menyebut bahwa kasus AW itu mulai disidangkan pada 28 Maret 2008.
Kasus yang menimpa pria Indonesia ini bukanlah sesuatu yang spesial karena warga negara Inggris dan Australia pun pernah terjaring kasus yang sama.
Pada awal Agustus 2007 misalnya, seorang pria Inggris berusia 46 tahun terpaksa berurusan dengan Pengadilan Perth, Australia Barat, setelah petugas bea cukai Bandar Udara Internasional Perth menemukan gambar-gambar pornografi anak dalam komputer jinjing (Laptop)-nya.
Penahanan terhadap pria Inggris itu dilakukan atas tuduhan memasukkan "barang-barang terlarang" seperti diatur dalam Regulasi 4A Bea Cukai, Regulasi 1956 dan Bagian 233BAB UU Bea Cukai 1901.
Lalu pada Desember 2007, seorang pria Australia berusia 40 tahun juga harus berurusan dengan aparat kepolisian federal setelah di dalam Laptop-nya ditemukan lebih dari 16 ribu dokumen gambar foto dan video pornografi anak.
Ketua Investigasi Nasional, Richard Janeczko, pernah mengatakan, UU Australia sangat tegas terhadap apapun yang berkaitan dengan importasi bahan-bahan pornografi anak. Karenanya ia meminta orang-orang asing yang ingin berkunjung ke Australia untuk memahami pembatasan ini sebelum berangkat ke negara itu.
*) my news item for ANTARA on Feb 27, 2008

No comments:
Post a Comment