Pemerintah Indonesia dan Australia, Selasa, menyepakati pengaturan visa kerja dan berlibur kedua negara.Dengan adanya kesepakatan bilateral itu, sebanyak 100 orang pemuda dari kedua negara berusia antara 18 dan 30 tahun dan berlatarbelakang pendidikan tinggi dapat berlibur dan bekerja selama setahun mulai 2009.
Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, Chris Evans, dalam pernyataan persnya berkaitan dengan pertemuannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, di Jakarta, Selasa, mengatakan, para pemuda kedua negara kini dapat memperkuat saling pemahanan dengan memanfaatkan visa ini.
Para pelamar visa kerja dan berlibur itu diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan dan kepribadian yang berlaku serta tidak membawa anak. Mereka dibolehkan bekerja sementara maupun bekerja kasual sampai enam bulan dengan perusahaan manapun, kata Chris Evans.
Indonesia adalah negara ketujuh yang menandatangani kerja sama pengaturan visa kerja dan berlibur secara bilateral dengan Australia setelah Thailand, Malaysia, Chili, Turki, Bangladesh dan Amerika Serikat.
*) My news for ANTARA on March 3, 2009

No comments:
Post a Comment