Sejak maraknya aksi penyelundupan ratusan pencari suaka asing dengan kapal ke Australia 29 September 2008, sudah 15 orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dan menjalani proses hukum di Pengadilan Perth, Australia Barat, kata seorang diplomat RI."Jumlah warga kita yang kini ditahan dalam kasus penyelundupan manusia sudah mencapai 15 orang," kata Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, Senin, menjawab pertanyaan ANTARA tentang perkembangan terkini kasus penyelundupan manusia ke Australia yang melibatkan WNI.
Mereka adalah Abdul Hamid (sudah divonis enam tahun penjara-red.), Manpombili, Arman, Arsil, Abdul Hamid Daeng Siga, Yantonce, Ibrahim Ferdy, Laode Tasri, Mimuk, Sumarto, Ade Haydar, Amos Ndolo, Ali Topan Samsir, Muchlas Ahmad, dan Hamirudin, katanya.
Ke-15 orang itu umumnya berasal dari kawasan timur Idnonesia seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan, katanya.
Konsulat RI Perth memberikan bantuan kekonsuleran dan kemanusiaan kepada para WNI yang umumnya ditahan di Penjara Hakea, Perth, itu. "Konsulat menfasilitasi warga kita yang ditahan dengan kartu telepon jika mereka merindukan keluarganya di Tanah Air," kata Ricky.
Mengenai penangkapan kapal pengangkut 52 orang pencari suaka asal Afghanistan oleh kapal patroli AL Australia, "HMAS Bundaberg, di perairan lepas pantai timur laut Darwin 14 Maret lalu, Ricky mengatakan, pihaknya sudah menerima notifikasi lisan bahwa nakhoda kapal tersebut diduga kuat berasal dari Indonesia.
Informasi tentang status kewarganegaraan nakhoda kapal itu didasarkan pada notifikasi lisan yang diterima pihaknya dari KBRI Canberra berdasarkan informasi Polisi Federal Australia (AFP), katanya.
"Kita sudah menerima notifikasi lisan dari KBRI Canberra tentang adanya dua warga kita di kapal itu, termasuk nakhoda, tapi kita belum mendapat akses kekonsuleran. Para awak dan penumpang kapal sudah dibawa ke Pulau Christmas untuk mengikuti proses pemeriksaan dari otoritas terkait Australia," katanya.
Ricky mengatakan, biasanya WNI yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia itu akan dikirim ke Perth untuk menjalani proses pengadilan setelah mereka selesai mendapat cek kesehatan dan karakter.
Kapal pengangkut 52 pencari suaka yang ditangkap akhir pekan lalu itu merupakan kapal ke sembilan yang ditangkap otoritas Australia sejak September 2008.
Pada 5 Maret lalu, Pengadilan Perth telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Abdul Hamid, nakhoda kapal pengangkut 12 migran gelap asal Iran dan Afghanistan 29 September 2008.
Pemerintah Australia menyebut vonis kepada WNI asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai "pesan kuat" bagi para pelaku kejahatan penyelundupan manusia ke negaranya.
Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, mengatakan, vonis Pengadilan Perth itu mengirim pesan kuat bahwa Australia "tidak menoleransi aksi para pelaku penyelundupan manusia" yang mengeksploitasi orang-orang bernasib tidak mujur di masa sulit.
Para pelaku kejahatan ini diancam hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 232A UU Migrasi tahun 1958, katanya.
*) My news for ANTARA on March 16, 2009

No comments:
Post a Comment