Schapelle Leigh Corby (31), warga Australia yang dihukum 20 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 4,2 kg mariyuana tahun 2004, kembali menjadi sorotan publik di negaranya karena kisahnya kembali muncul dalam sebuah film dokumenter di Stasiun TV "Channel Nine" Australia, Minggu malam.Film dokumenter yang akan ditayangkan pada Minggu malam dan Selasa malam itu berjudul "Schapelle Corby: The Hidden Truth" (Schapelle Corby: Kebenaran yang Tersembunyi", demikian ANTARA melaporkan dari Brisbane, Minggu malam.
Bagian pertama film berdurasi 120 menit dan ditayangkan dari pukul 20.30 hingga 22.30 waktu Brisbane (atau pukul 17.30 - 19.30 WIB) itu diyakini media Australia akan mengubah persepsi publik Australia tentang Corby.
Seperti dikutip "The Herald Sun", Minggu, Robin Tampoe, mantan pengacara terpidana yang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena depresi sejak 20 Juni lalu itu, mengaku bahwa dia melakukan rekayasa.
Tampoe merekayasa teori lemah yang menyebutkan bahwa para petugas bandar udara yang menangani kopor-kopor penumpang berangkali telah memasukkan mariyuana itu ke dalam sarung tas papan selancar Corby, kliennya.
Berbeda dengan persepsi publik Australia terhadap Corby yang pada awalnya cenderung percaya bahwa Corby tak bersalah, simpati publik yang pernah diraihnya terutama di awal kasusnya ditangani aparat keamanan dan hukum Indonesia pada 2004-2005 itu akan berubah.
Saat opini publik Australia masih berpihak kepada Corby, KBRI Canberra dan kantor-kantor perwakilan RI lainnya sempat menjadi sasaran kekesalan sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab di negara itu.
Beberapa bentuk kekesalan orang-orang yang bersimpati kepada "nasib" Schapelle Corby ketika itu adalah pengiriman paket berisi "serbuk putih" yang sempat menghebohkan aparat keamanan dan diplomat RI di KBRI Canberra (di masa Duta Besar Imron Cotan), serta vandalisme terhadap properti milik KJRI Sydney.
Lebih dari enam bulan sebelum Stasiun Televisi "Saluran Sembilan" (Channel Nine) menayangkan film dokumenter yang semakin mengungkapkan kebenaran di seputar Corby yang selama ini "tersembunyi" itu, seorang informan polisi Queensland sudah mulai membuka tabir siapa sosok Corby sebenarnya.
Corby dan empat pria
Radio ABC Program AM memberitakan pada 7 Desember 2007 seorang informan polisi Queensland bernama Kim Moore membeberkan keterlibatan empat rekan sejawat Corby dalam jaringan penyelundupan narkoba antara Brisbane dengan Denpasar, Bali.
Dari keempat orang sejawat Corby (semuanya pria) itu, tiga di antaranya telah mengunjungi Bali. Bahkan salah seorang di antara mereka telah bepergian ke Bali dari Brisbane, Australia, sebanyak empat kali antara tahun 2001 dan 2004.
Sebelum akhirnya tertangkap, Radio ABC mengutip catatan penerbangan, Corby sendiri telah tujuh kali mengunjungi Denpasar, Bali, antara tahun 1993 dan 2004.
Salah seorang sejawat Corby yang masuk dalam jaringan penyelundupan obat-obatan terlarang itu justru tiba di Denpasar pada 20 Oktober 2004.
Berdasarkan penuturan Kim Moore, para pelaku menyelundupkan obat-obatan terlarang jenis "amphetamine" ke Bali dalam bungkusan kertas ter sehingga lebih sulit untuk dideteksi petugas.
"Informasi yang saya terima menyebutkan bahwa barang itu dibungkus dengan kertas ter berminyak dan tidak dapat diambil melalui bea cukai," katanya.
Moore selanjutnya mengatakan bahwa para pelaku memakai paspor palsu untuk mengelabui para petugas imigrasi dan kepolisian saat beraksi. Paspor asli dengan nama sendiri baru mereka pakai ketika datang ke Bali untuk berlibur.
Awal penangkapan Corby sendiri bermula ketika warga Australia asal Gold Coast, negara bagian Queensland dan mahasiswi sekolah terapi kecantikan itu mengaku sebagai pemilik papan selancar yang di dalamnya terdapat 4,2 kilogram mariyuna.
Ia mendarat di Denpasar dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, pada 8 Oktober 2004 sekitar pukul 15.00 WITA.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa IB Wiswantanu SH yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Corby sudah menjalani lebih dari tiga tahun dari 20 tahun masa hukumannya.
*) My news for ANTARA on June 22, 2008

No comments:
Post a Comment