Bagian kedua tayangan film dokumenter "Schapelle Corby: The Hidden Truth" (Schapelle Corby: Kebenaran yang Tersembunyi) di Stasiun TV "Channel Nine", Selasa malam (24/6), semakin menguak fakta di seputar sosok Corby dan keluarganya. Selain menguak perihal kehancuran hubungan mantan pengacara dengan keluarga Corby, film itu juga membeberkan fakta bahwa sejak hari penangkapannya pada 8 Oktober 2004, Corby sebenarnya sudah secara tidak langsung mengetahui bahwa di dalam tas papan selancar itu ada bungkusan berisi 4,2 kilogram mariyuana.
Pengakuan tak langsung Corby itu disampaikan Ngurah Winata, aparat bea cukai Bandar Udara Ngurah Rai Denpasar yang bertugas menangani tas papan selancar wanita asal Gold Coast, Queensland, ini, dalam wawancara di film dokumenter tersebut.
Bahkan Corby, katanya, mengetahui bahwa di dalamnya mariyuana dari baunya.
Hubungan antara tim pengacara dan keluarga Corby juga "hancur berantakan" setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menvonis Corby bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005.
Mantan Pengacara Corby asal Australia, Robin Tampoe, menyebut keluarga bekas kliennya itu sebagai keluarga yang "tidak berterima kasih" dan "sangat tidak menyenangkan".
Tampoe pun menuding ibu Corby, Rosleigh Rose, telah "menaruh kotoran pada setiap orang" menanggapi isi wawancara Rose dengan sebuah stasiun televisi Australia tidak lama setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman pada Corby.
"Ini semua tumpukan sampah terbesar yang pernah saya temui dalam hidupku... Saya tidak pernah menemukan kerja yang lebih tidak berterima kasih dan tidak menyenangkan daripada wanita ini (ibu Corby-red.) dan keluarganya," kata Tampoe.
Mantan pengacara asal Queensland ini juga mengungkapkan fakta yang selama ini "tersembunyi" bahwa dialah orang yang menggulirkan skenario dugaan keterlibatan petugas bandar udara Australia yang menangani kopor penumpang dalam kasus Corby.
Namun Tampoe menekankan bahwa sejak awal dia mengetahui bahwa para petugas di Bandara ini tidak menaruh paket mariyuana itu ke dalam tas papan selancar.
Karenanya, tim pengacara sama sekali tidak bisa menemukan bukti langsung yang berhubungan dengan para petugas kopor penumpang di Bandara itu. Hanya saja, Corby dan keluarganya memercayai rekayasa dirinya itu.
Terkait dengan barang haram yang dibungkus dengan ukuran yang sama dengan tas papan selancar Corby ini, anggota tim pengacara Corby asal Indonesia, Erwin Siregar, berpendapat bahwa dia pernah beberapa kali menanyakan hal itu langsung ke kliennya.
Seperti terungkap dalam wawancaranya dalam film dokumenter Stasiun TV "Saluran Sembilan" (Channel Nine) Australia itu, Siregar mengatakan, ia terkadang berfikir apakah barang haram itu milik Corby atau tidak.
Kebenaran ada di tangan Tuhan
"Tapi kalau (mariyuana itu-red.) bukan miliknya, bagaimana bisa bungkus plastiknya sama ukurannya (dengan tas papan selancar Corby-red.)," katanya.
Menanggapi pertanyaan itu, Corby berulang kali pula membantah sehingga "kebenaran" tentang barang haram itu hanya "ada di tangan Tuhan", kata Siregar.
Kilas balik perjalanan kisah kasus seorang Schapelle Leigh Corby berikut dengan beberapa serpihan fakta yang selama ini "terkubur" itu ditayangkan "Channel Nine" dalam dua bagian. Bagian pertama ditayangkan pada 22 Juni malam.
Film dokumenter itu seakan menjadi anti-tesis dari buku berisi kisah wanita asal Gold Coast, Queensland, yang terbit tahun 2006 lalu. Buku itu berjudul "My story - Schapelle Corby with Kathryn Bonella" (Sydney: Pan Macmillan Australia).
Dari film yang diproduseri Janine Hosking dengan lebih dari tiga setengah tahun pengambilan gambar dan riset ini, para penonton dapat melihat betapa Corby piawai bersandiwara.
Corby pun sempat berfoto dengan Malcolm McCauley, warga Australia asal Adelaide yang divonis bersalah oleh pengadilan di negaranya dalam kasus 4,2 kilogram mariyuana, di Bali setelah pengadilan Corby.
Foto-foto Malcolm dan Corby itu memicu spekulasi bahwa keduanya punya kaitan dalam perdagangan obat-obatan terlarang. Film dokumenter tersebut pun menguak jalan hidup adik lelakinya yang tidak bersih dari kasus narkoba.
Dalam konteks hubungan Indonesia dan Australia, kasus wanita yang sudah menjalani tiga tahun dari 20 tahun masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan Bali ini sempat memunculkan sentimen negatif publik Australia terhadap Indonesia.
Pada saat kasusnya ditangani aparat keamanan dan hukum Indonesia pada 2004-2005, pemberitaan media cetak dan elektronika Australia yang sedemikian rupa telah membentuk opini publik bahwa Corby "tidak bersalah".
Saat opini publik Australia masih berpihak kepada Corby, KBRI Canberra dan kantor-kantor perwakilan RI lainnya sempat menjadi sasaran kekesalan orang-orang yang tidak bertanggung jawab di negara itu.
Beberapa bentuk kekesalan mereka yang bersimpati kepada "nasib" Corby ketika itu adalah pengiriman surat bernada ancaman dan paket berisi "serbuk putih" yang sempat menghebohkan aparat keamanan dan diplomat RI di KBRI Canberra, serta vandalisme terhadap properti milik KJRI Sydney.

No comments:
Post a Comment