Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, mengatakan, tidak semua kapal nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Australia ditenggelamkan di tengah laut setelah semua awaknya dievakuasi ke kapal-kapal patroli negara itu."Ternyata tidak semua kapal nelayan kita yang ditangkap dibakar atau dihancurkan otoritas Australia. Dari 27 kapal nelayan kita yang ditangkap, hanya enam kapal yang dihancurkan. Sisanya ditarik ke wilayah Australia," katanya kepada ANTARA yang menghubunginya dari Brisbane, Senin.
Hingga Senin, setidaknya masih ada 253 orang nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan (detention centre) Darwin. Kamis lalu (8/5), pihak Australia memulangkan sebanyak 24 orang nelayan kita ke Tanah Air via Kupang dengan pesawat carter, katanya.
"Setelah (maskapai penerbangan) Airnorth di Darwin tidak lagi melayani penerbangan reguler Darwin-Kupang, pihak Australia mencarter pesawat untuk memulangkan para nelayan kita," katanya.
Harbangan Napitupulu mengatakan, umumnya nelayan Indonesia yang ditahan Australia berasal dari daerah Sulawesi Selatan. "Kita (Konsulat RI Darwin) siap mendampingi para nakhoda yang diwawancarai otoritas Australia terkait dengan proses pra-pengadilan kasus mereka," katanya.
Sesuai dengan temuan para staf Konsulat RI Darwin, para nelayan Indonesia yang ditahan di "detention centre" Darwin memahami benar batas-batas wilayah perairan kedua negara.
Namun mereka tidak mengetahui atau tidak memiliki peta wilayah penangkapan yang masih diizinkan otoritas Australia sesuai dengan kesepakatan mereka dengan pemerintah Indonesia dalam MoU Box 1974, katanya.
ANTARA mencatat, sesuai dengan Kesepakatan kedua negara mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands (gugusan pulau karang) pada November 1974 itu, Australia tetap mengizinkan para nelayan tradisional Indonesia berlabuh guna mengambil air tawar dan mencari ikan di pulau-pulau yang telah disepakati selama mereka tidak mengambil hewan laut yang dilindungi, seperti tripang.
Berdasarkan MoU Box 1974 itu, kawasan yang dibolehkan bagi para nelayan tradisional Indonesia adalah kepulauan karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, kepulauan karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya.
Hak tradisional para nelayan Indonesia itu hingga kini tetap diakui sekalipun makna kata "tradisional" masih dipahami Australia sebatas perahu-perahu dayung atau berlayar dan tanpa dilengkapi mesin apalagi GPS.
Australia tampaknya sengaja mengabaikan faktor perkembangan teknologi kebaharian dan alat tangkap untuk mereduksi hak tradisional para nelayan Indonesia di wilayah-wilayah yang diatur dalam kesepakatan dua negara yang dikenal dengan "MoU Box 1974".
Dalam persoalan "illegal fishing" (penangkapan ikan secara tidak sah) di perairan Australia oleh kapal-kapal ikan asing, termasuk asal Indonesia, Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus, baru-baru ini mengatakan bahwa "illegal fishing" adalah masalah yang bukan hanya dihadapi Australia tetapi juga Indonesia.
Cara efektif untuk mengatasi persoalan itu adalah kerja sama internasional, katanya.
"Pencurian ikan adalah masalah internasional yang telah mengancam stok ikan dunia, lingkungan bahari dan keamanan perbatasan semua negara di kawasan," kata Debus.

No comments:
Post a Comment