Pencurian ikan oleh kapal-kapal asing adalah persoalan yang dihadapi oleh Australia dan Indonesia. Cara efektif untuk menjawab persoalan itu adalah kerja sama internasional, kata Menteri Dalam Negeri Australia, Bob Debus."Pencurian ikan adalah masalah internasional yang telah mengancam stok ikan dunia, lingkungan bahari dan keamanan perbatasan semua negara di kawasan," katanya dalam pernyataan persnya yang diperoleh ANTARA di Brisbane, Senin.
Pernyataan pers tersebut dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Australia berkaitan dengan rampungnya kegiatan patroli bersama kapal-kapal patroli kedua negara di perairan laut Arafura selama dua minggu April lalu.
Debus mengatakan, tujuan patroli bersama Indonesia-Australia ini juga dimaksudkan untuk bekerja sama mendeteksi, memeriksa dan menangkap kapal-kapal ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di perairan kedua negara.
"Jadi ini bukan masalah khusus Australia saja," katanya.
Kegiatan patroli bersama yang berlangsung untuk kedua kalinya setelah yang pertama pada 29 Oktober - 1 November 2007 itu melibatkan Kapal Patroli "Triton" milik Bea Cukai Australia serta dua
kapal patroli Indonesia.
Dalam patroli bersama yang melibatkan pesawat pengawas pantai dan pesawat Orion AP-3C Angkatan Udara Australia itu, Indonesia menurunkan kapal patroli "Hiu Macan 003" dan "Hiu Macan 004" milik Departemen Kelautan dan Perikanan.
Berkaitan dengan para nelayan Indonesia yang terlibat kasus "illegal fishing" di Australia, Konsulat RI Darwin mencatat, sepanjang 2007,sebanyak 980 orang nelayan yang merupakan awak dari 119 kapal ikan Indonesia ditangkap dan ditahan di pusat penahanan Darwin. Jumlahnya menurun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Konsul RI di Darwin, Harbangan Napitupulu, mengatakan, dari 24 hingga 26 April 2008, pihaknya mencatat ada 14 perahu dan kapal nelayan Indonesia yang ditangkap. Jumlah awak kapal dan nakhoda Indonesia yang mendekam di pusat penahanan Darwin mencapai sedikitnya 264 orang, katanya.
Dalam masalah penangkapan terhadap kapal-kapal ikan Indonesia itu, ia mengatakan, banyak nakhoda kapal ikan Indonesia mengaku ditangkap saat mereka masih merasa berada di dalam perairan Indonesia.
Napitupulu mengatakan, tampaknya ada kebingungan dan ketidaktahuan para nelayan Indonesia yang berasal dari 14 kapal ikan yang April lalu ditangkap itu mengenai kejelasan batas perairan mana mereka masih boleh menangkap ikan padahal mereka umumnya sudah melaut selama puluhan tahun di perairan yang sama.
"Sepertinya ada ketidaktahuan nelayan-nelayan kita mengenai kejelasan batas mana mereka boleh menangkap ikan padahal nelayan-nelayan kita itu sudah puluhan tahun melaut dan dulu tidak ada masalah. Kenapa sekarang jadi masalah?" katanya mengutip pengakuan sejumlah nelayan yang ditahan.
"Ini ke
cenderungan penangkapan (pihak Australia) yang agak mengherankan," katanya.
Australia digugat nelayan Indonesia
Bahkan seorang nakhoda kapal ikan asal Pulau Buton, La Bara, melayangkan gugatan kepada pemeritah federal Australia karena ia merasa kapalnya, "Kembar Jaya" yang ditangkap 25 Maret lalu dan kemudian dihancurkan, ditangkap dalam wilayah Indonesia.
Gugatan La Bara itu ditangani lembaga bantuan hukum di Darwin dan melibatkan pengacara senior Australia, Colin McDonald.
Kepada ANTARA, Colin McDonald mengatakan, pihaknya berupaya memperjuangkan tuntutan ganti rugi bagi La Bara kepada pemerintah federal karena ia merasa ditangkap kapal patroli Australia di dalam wilayah Indonesia.
"La Bara sudah memberikan kuasa hukum kepada saya dan dia mengatakan bahwa dia ditangkap di perairan Indonesia dan dibawa ke Darwin bersama (empat) awak kapalnya, sedangkan kapalnya sudah dihancurkan di laut," katanya.
Sesuai dengan Kesepakatan kedua negara mengenai akses nelayan tradisional Indonesia ke Ashmore Islands (gugusan pulau karang) pada November 1974, Australia tetap mengizinkan nelayan tradisional Indonesia berlabuh guna mengambil air tawar dan mencari ikan di pulau-pulau yang telah disepakati selama tidak mengambil hewan laut yang dilindungi.
Berdasarkan MoU Box 1974 itu, kawasan yang dibolehkan bagi para nelayan tradisional Indonesia adalah kepulauan karang Scott, Seringapatam, Pulau Browse, kepulauan karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di sekitarnya.
Hak tradisional para nelayan Indonesia itu hingga kini tetap diakui sekalipun makna kata "tradisional" masih dipahami Australia sebatas perahu-perahu dayung atau berlayar dan tanpa dilengkapi mesin apalagi GPS.
Australia tampaknya sengaja mengabaikan faktor perkembangan teknologi kebaharian dan alat tangkap untuk mereduksi hak tradisional para nelayan Indonesia di wilayah-wilayah yang diatur dalam kesepakatan dua negara yang dikenal dengan "MoU Box 1974".
*) My news for ANTARA on May 5, 2008

No comments:
Post a Comment