Sekretaris I/Konsul Bidang Kekonsuleran KJRI Sydney, Edy Wardoyo, mengatakan, kesadaran pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang menikah di Australia untuk melaporkan status pernikahan mereka ke kantor perwakilan RI masih rendah.Padahal melaporkan status pernikahan pasangan WNI yang berdomisili di negara bagian New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan ke KJRI Sydney itu penting bagi mereka guna mengantisipasi berbagai masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari, katanya.
Penjelasan itu disampaikannya kepada ANTARA, Selasa, berkaitan dengan masih minimnya pemahaman dan kesadaran pasangan WNI akan pentingnya dokumen RI dan peran KJRI Sydney dalam melayani kepentingan WNI, khususnya yang menetap di tiga negara bagian tersebut.
Edy mengatakan, lapor diri bagi WNI sebenarnya tidak hanya terbatas pada saat mereka tiba maupun hendak meninggalkan Australia untuk kembali ke Tanah Air tetapi juga pada saat ada yang lahir, meninggal, menikah, maupun bercerai.
"Sekarang ini kita mengimbau warga negara kita agar lebih aktif," katanya.
Selain pasangan yang menikah di Australia dianjurkan untuk melaporkan status pernikahannya, staf kekonsuleran KJRI Sydney, seperti dirinya, sebenarnya juga bisa menikahkan pasangan WNI yang beragama Islam, kata Edy.
Pasangan yang dinikahkan langsung oleh staf KJRI Sydney maupun yang setidaknya meminta staf KJRI Sydney untuk menjadi saksi dalam akad nikah mereka akan langsung diberikan buku nikah RI.
"Namun selama tiga tahun saya bertugas di KJRI Sydney, saya belum pernah sekali pun mengeluarkan buku nikah RI padahal kita bisa menikahkan atau setidaknya menjadi saksi pada saat ijab kabul," katanya.
Edy Wardoyo mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja mengeluarkan buku nikah RI untuk pasangan WNI Muslim yang menikah di Australia.
Akibatnya, hingga saat ini, sebanyak 50 eksemplar buku nikah RI yang diterima dari Departemen Agama RI masih utuh di KJRI Sydney, katanya.
Rendahnya pemahanan dan kesadaran WNI tentang pentingnya surat-surat dokumen RI maupun peran KJRI Sydney justru memicu pihaknya untuk secara berkelanjutan melakukan sosialisasi ke berbagai kelompok masyarakat Indonesia, katanya.
Kelompok jamaat gereja-gereja asal Indonesia termasuk di antara segmen penting dalam sosialisasi KJRI Sydney tentang masalah keimigrasian dan kekonsuleran, termasuk yang menyangkut perihal dwi kewarganegaraan, katanya.
"Dalam kesempatan seperti ini, kita melihat banyak sekali orang kita (WNI) yang tidak menyadari pentingnya dokumen RI padahal status mereka masih WNI," katanya.
Dalam masalah kelahiran anak misalnya, undang-undang menyebutkan bahwa dalam waktu 60 hari, status kelahiran anak yang lahir di luar negeri sudah harus dilaporkan orang tuanya ke kantor perwakilan RI terdekat guna mendapatkan legislasi pemerintah RI.
Sayangnya, tidak sedikit orang tua yang tidak berfikir bahwa akta kelahiran anak-anak mereka yang dikeluarkan pihak Australia harus terlebih dahulu diakui oleh perwakilan RI terdekat, kata Edy.
Dengan bekal pengakuan kantor perwakilan RI itu, para orang tua WNI bisa membawanya ke kantor catatan sipil RI dimana mereka tinggal di Indonesia untuk mendapatkan surat kenal lahir, katanya.
Di tiga wilayah administarif KJRI Sydney, terdapat sedikitnya 30 ribu orang WNI.
*) My news for ANTARA on April 8, 2008

No comments:
Post a Comment