Genderang perang terhadap kejahatan pornografi anak terus ditabuh Australia terhadap siapapun tanpa kecuali. Dalam penjelasan persnya, Kantor Bea Cukai Australia, Jumat, menyebutkan, kasus yang menimpa pria berusia 36 tahun itu bermula 4 Maret lalu.
Saat itu, petugas bea cukai menemukan sebuah DVD yang diduga berisi pornografi anak di dalam kopornya setibanya dia di Bandar Udara Internasional Perth dari penerbangan dari Bangkok, Thailand.
Tim investigasi Bea Cukai Australia menuduhnya telah melanggar Pasal 233BAB Akta Bea Cukai 1901 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda 275 ribu dolar Australia.
Pada 22 Februari lalu, seorang warga negara Indonesia berinisial AW juga terpaksa berurusan dengan pengadilan Australia setelah petugas Bea Cukai Bandara Udara Internasional Melbourne menemukan beberapa DVD porno, termasuk pornografi anak, di dalam kopornya.
Konsul Jenderal RI di Melbourne, Budiarman Bahar, mengatakan, pria berusia 23 tahun ini akan menghadiri "preliminary court process" (proses awal pengadilan) pada 29 Maret 2008 dan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasusnya.
"Kita sudah cek kasusnya ini ke pihak yang berwenang. Sebenarnya kita pun sudah mau memberikan bantuan kekonsuleran, tapi yang bersangkutan meminta pihak Bea Cukai Australia untuk tidak memberitahu KJRI Melbourne mengenai kasusnya ini," katanya.
Pada awal Agustus 2007, petugas Bea Cukai Bandar Udara Internasional Perth juga pernah menangkap seorang pria Inggris berusia 46 tahun dalam kasus kepemilikan gambar-gambar pornografi anak yang ditemukan di dalam komputer jinjing (Laptop)-nya.
Lalu pada Desember 2007, seorang pria Australia berusia 40 tahun juga harus berurusan dengan aparat kepolisian federal setelah di dalam Laptop-nya ditemukan lebih dari 16 ribu dokumen gambar foto dan video pornografi anak.
Ketua Investigasi Nasional, Richard Janeczko, pernah mengatakan, UU Australia sangat tegas terhadap apapun yang berkaitan dengan importasi bahan-bahan pornografi anak. Karenanya ia meminta orang-orang asing yang ingin berkunjung ke Australia untuk memahami pembatasan ini sebelum berangkat ke negara itu.

No comments:
Post a Comment