
Oleh Rahmad Nasution
Jika masalah Timor Timur pernah lama menjadi batu sandungan dalam hubungan Indonesia-Australia, isu perburuan paus oleh kapal-kapal Jepang di perairan Laut Selatan (Antartika) merupakan "krikil dalam sepatu" Canberra-Tokyo.
Perbedaan sikap
Menlu Smith yang tiba di Tokyo hari Kamis (31/1) dalam kunjungan pertamanya sejak dilantik 3 Desember 2007 lalu untuk bertemu Menlu Jepang Masahiko Komura menyampaikan kembali sikap Canberra yang menginginkan Jepang menghentikan perburuan paus.
Argumentasi dasar pemerintah
"Kami tidak percaya bahwa riset apapun tentang paus harus mematikan. Karenanya kami menganggap apa yang sedang terjadi adalah pembunuhan paus bukan riset ilmu pengetahuan. Kami percaya bahwa riset paus bisa dilakukan tanpa membunuh mereka," katanya.
Seperti yang sudah dapat diduga sebelumnya, desakan dan argumentasi apapun yang disampaikan
Bagi Jepang, isu perburuan paus untuk tujuan riset merupakan sesuatu yang legal dan diakui masyarakat internasional. Masalah ini muncul akibat adanya perbedaan budaya, tradisi, dan interpretasi hukum internasional di antara kedua negara dan bangsa.
Dalam pandangan berbagai pihak di Jepang, Laut Selatan merupakan perairan tak bertuan sehingga klaim
Di tengah kunjungan Menlu Smith itu, ABC dan media
Sebelumnya, selama beberapa pekan, kapal-kapal Jepang tersebut tidak leluasa melakukan perburuan paus karena terus diganggu kapal-kapal milik organisasi anti-perburuan paus Australia dari Greenpeace dan Sea Shepherd sebelum keduanya kembali ke pangkalan mereka karena kehabisan stok bahan bakar.
Namun, terhadap insiden dua orang aktivis Sea Shepherd yang melompat ke kapal "Yushin Maru No.2" di Laut Antartika 15 Januari lalu, Juru Bicara Deplu Jepang, Tomohiko Taniguchi, masih menunggu tindakan kongkrit Australia terhadap mereka.
Kedua aktivis "Sea Shepherd Conservation Society" (SSCS), yakni Benjamin Potts (28) dan Giles Lane (35) sempat ditahan awak kapal "Yushin Maru No.2" sebelum dikembalikan ke pihak Australia pada 18 Januari dini hari.
Drama penahanan kedua aktivis SSCS yang terjadi akibat keduanya menaiki dek kapal "Yushin Maru No.2" secara illegal untuk menyerahkan
Pelepasan keduanya pun melalui pendekatan diplomasi dan negosiasi yang alot karena SSCS tidak menginginkan adanya syarat apa pun dalam pelepasan kedua orang anggotanya yang dituduh pihak kapal "Yushin Maru No.2" sebagai perampok modern itu.
Dilihat dari pandangan hukum
Pakar Hukum Internasional Universitas Nasional Australia (ANU) Don Rothwell, menyebut keduanya dapat pula dikenakan sejumlah tuduhan pelanggaran hukum Australia, termasuk tindak kejahatan terorisme dan memasuki kapal asing secara illegal.
Sebelum insiden di perairan Laut Selatan itu terjadi, konflik antara kelompok anti dan pro-perburuan paus di Jepang juga menghangat di layar televisi berbasis internet (IPTV) "Youtube" setelah sebuah iklan komersial bir Australia yang mengambil tema "anti perburuan paus Jepang" ditayangkan "Youtube".
Tayangan iklan komersial sebuah perusahaan bir
Tayangan video iklan yang telah disaksikan oleh puluhan ribu pengunjung situs "Youtube" (www.youtube.com) itu sempat pula ditanggapi Menlu Smith pada 7 Januari lalu.
Kehadiran tayangan produk bir botol yang memuat pesan kampanye "whale safe beer" (bir penyelamat paus) itu berurutan dengan dua video lain yang justru berisi pesan negatif tentang pembantaian kangguru di Australia.
Dalam pekan ini, pertarungan opini global lewat "Youtube" di antara
Video baru tersebut, menurut ABC, berisi serangan terhadap kebijakan anti-perburuan paus
Di tengah maraknya pertarungan opini di tingkat global itu, pemerintah
Menlu Stephen Smith dalam berbagai kesempatan sudah mengisyaratkan adanya opsi penyelesaian secara hukum internasional ini.
"Salah satu langkahnya adalah aksi hukum internasional. Karenanya lah kami menggelar kegiatan pemantauan (survelensi) guna mengumpulkan bukti-bukti untuk kasus hukum di 'International Court of Justice' (ICJ) atau pun Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (ITLS)," katanya.
Pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan kapal "Oceanic Viking" milik Bea Cukai
Terlepas dari adanya perbedaan mendasar dalam isu sensitif yang mengandung dimensi sosial, budaya, politik dan ekonomi ini, kedua pemerintah tidak ingin hubungan kedua negara yang begitu luas terganggu hanya karena isu ini.
Perdana Menteri Jepang Yasuo Fukuda seperti dikutip ABC juga mengimbau masing-masing pihak untuk bersikap tenang dan berharap hubungan kedua negara tidak "terluka" oleh isu perburuan paus ini.
Di balik perbedaan yang ada, pemerintah kedua negara justru sepakat untuk memperkuat hubungan perdagangan dan ekonomi yang telah berjalan puluhan tahun.
Menlu Smith dan Menlu Komura menandatangani perjanjian perpajakan baru kedua negara sebagai pengganti perjanjian tahun 1969.
Jepang tercatat sebagai pasar ekspor terbesar
Selain itu, dengan nilai investasi sekitar 51 miliar dolar Australia, Jepang juga tercatat sebagai penanam modal terbesar ketiga di negara benua yang kini berpenduduk sekitar 21 juta jiwa itu.
Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT)
Dalam kondisi hubungan bilateral yang disokong fundamen yang kokoh ini, kedewasaan pemerintah dan rakyat
Terkadang perbedaan tersebut harus berakhir dalam "kesepakatan untuk tidak sepakat".
*) dipublikasi ANTARA pada 2 Februari 2008

No comments:
Post a Comment