Friday, January 4, 2008

AUSTRALIA, "AMROZI CS" DAN "BALI NINE"


Oleh Rahmad Nasution

Ajal setiap makhluk berada di tangan Tuhan. Namun perlahan tapi pasti ia akan datang juga. Tak kecuali kepada Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera.

Tanda-tanda mendekatnya masa eksekusi ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 Oktober 2002 itu bahkan sudah semakin terlihat. Selain ditandai dengan kunjungan sanak keluarga ketiganya, putusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak Peninjauan Kembali (PK) mereka semakin mempersempit peluang mereka untuk lepas dari jeratan hukum dunia.

Metro TV di Jakarta memberitakan bahwa salinan putusan penolakan MA terhadap PK Amrozi Cs itu telah pun diserahkan Pengadilan Negeri Denpasar kepada PN Cilacap untuk kemudian disampaikan kepada ketiganya di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap.

Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera telah menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan bagi para terpidana kelas kakap tersebut sejak dipindahkan dari LP Denpasar pada 11 Oktober 2005.

Semakin dekatnya ajal ketiganya juga diindikasikan oleh penolakan mereka sendiri untuk memohon grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tampaknya mereka sudah siap untuk menjemput ajal itu kapan pun ia datang. Imam Samudera sendiri dikabarkan sudah meminta pihak keluarganya mengubur jasadnya di kampung halamannya di Serang, Banten.

Namun perihal eksekusi mati mereka tetap menjadi wacana hangat di Australia, negara yang kehilangan 88 orang warganya dalam serangan yang menewaskan 202 orang dan melukai 209 orang lainnya itu.

Gereja Katolik Australia misalnya mengimbau Perdana Menteri Kevin Rudd agar bersikap konsisten menolak hukuman mati atas alasan apapun, termasuk aksi terorisme, karena mengeksekusi Amrozi Cs maupun Saddam Hussein merupakan tindakan "salah".

Imbauan Gereja Katolik itu muncul setelah Australia di bawah pemerintahan PM Rudd memberikan sinyal yang berbeda terkait dengan kebijakannya tentang hukuman mati.

Di satu sisi, Australia mendukung moratorium hukuman mati Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) namun menurut Harian “Sydney Morning Herald” (3/1), seorang jurubicara PM Rudd justru menolak mendukung penganuliran eksekusi bagi teroris.

Sebelumnya pada 9 Oktober 2007, mantan Jurubicara Urusan Luar Negeri Partai Buruh Australia (ALP) yang kini menjabat Jaksa Agung dalam kabinet pemerintahan PM Rudd, Robert McClelland, sempat mengemukakan posisi kebijakan ALP yang menolak hukuman mati.

Hanya saja, pernyataan McClelland itu kemudian dianulir PM Rudd setelah mendapat tekanan berbagai pihak, khususnya Perdana Menteri John Howard dan Menteri Luar Negeri Alexander Downer.

Uskup Christopher Saunders yang mengepalai komisi keadilan sosial Gereja Katolik Australia seperti dikutip suratkabar milik kelompok Fairfax itu mengatakan, hidup manusia itu "suci" dan penting sekali bagi Australia bisa menjadi bangsa yang menjadi "pelindung kehidupan".

"Kehidupan itu suci. Tak masalah milik siapa kehidupan itu. Manusia tidak berhak mengambilnya, terlepas dari membela diri, apakah itu kehidupannya para pelaku bom Bali maupun orang-orang Australia yang terlibat dalam kasus narkoba. Dua kesalahan ini tidak membuat pembenaran," katanya.

Dengan demikian, menurut Uskup Saunders, tidak sepatutnya manusia mencabut nyawa orang-orang seperti Saddam Hussein.

Komisi Keadilan Sosial Katolik Australia yang dipimpin Uskup Saunders ini pun pada 20 Desember 2007 lalu telah pula meluncurkan buku saku baru bertajuk "Melawan Hukuman Mati".

Buku tersebut antara lain memuat tulisan Brian Deegan yang putranya, Josh, ikut tewas dalam insiden Bom Bali 2002, serta Pendeta Peter Norden yang pernah berjuang keras untuk menyelamatkan nyawa Van Nguyen yang dihukum gantung di Singapura tahun 2005 dalam kasus penyelundupan heroin.

Selain mereka, orangtua Scott Anthony Rush, warga Australia yang menjadi terpidana mati bersama lima temannya dalam kasus narkoba di Bali, pun mendukung kampanye Gereja Katolik ini dengan harapan putranya dapat selamat dari eksekusi mati di Indonesia.

Terkait dengan nasib enam dari sembilan orang warga negaranya yang terlibat dalam kasus penyelundupan 11,25 kilogram heroin di Bali 17 April 2005 dan kemudian populer dengan sebutan "Bali Nine" ini, PM Kevin Rudd sendiri sudah bertekad untuk memohon pengampunan (grasi) bagi ke-enam warganya yang terancam hukuman mati itu.

Ia menyampaikan keinginan pribadinya untuk memohon langsung grasi Presiden RI itu saat bertemu Presiden Yudhoyono di Bali Desember 2007 guna menyelamatkan Scott Rush dan kelima anggota "Bali Nine" -- Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman.

Di sela kunjungannya di Bali untuk bertemu Presiden Yudhoyono dan menghadiri Pertemuan PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) itu, PM Rudd pun menyempatkan diri mengunjungi "Ground Zero",kawasan yang menjadi sasaran serangan Amrozi Cs.

Dalam soal ketiga terpidana Bom Bali 2002 itu, tampaknya Rudd konsisten dengan sikapnya yang tidak konsisten dengan kebijakan dasar ALP yang menolak pemberlakuan hukuman mati atas alasan apapun sebagaimana disuarakan McClelland lima hari sebelum John Howard menetapkan tanggal penyelenggaraan Pemilu 24 November 2007 yang kemudian dimenangkan kubu ALP itu.

Seruan Gereja Katolik terhadap pemerintahan PM Rudd semakin memperkuat sinyal bagi Australia tentang betapa pentingnya bersikap konsisten dalam menolak hukuman mati demi kepentingan Australia sendiri.

Australia sendiri telah lama menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya menyusul lahirnya Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati tahun 1973. Orang terakhir yang dihukum mati di Australia adalah Ronald Ryan pada 1967.

Akahkan kali ini PM Rudd mau mendengar seruan gereja di negerinya? Atau pemerintahannya tak berbeda dengan pendahulunya yang merasa benar dengan ketidakkonsistenan Australia pada penerapan hukuman mati selama terpidana bukan orang-orang Australia, terlebih lagi mereka yang ikut menewaskan warganegaranya.

Di mata mantan Menlu Downer, kemarahan terhadap ketiga terpidana mati kasus Bom Bali 2002 ini tidak mengenal batas.

Bagaimana dengan Indonesia? Akankah Indonesia bisa konsisten dengan sistim hukumnya yang menghukum mati para gembong narkoba, termasuk ke-enam anggota “Bali Nine” terlepas dari berapa pun harga yang harus dibayar bagi hubungan bilateral kedua negara karena dampak kejahatan terorisme sama dahsyatnya dengan kejahatan narkoba bagi masa depan Indonesia dan Australia.

*) the edited version of this article has been published by ANTARA on January 3, 2008.

No comments:

About Me

My photo
Brisbane, Queensland, Australia
Hi, I am a journalist of ANTARA, Indonesia's national news agency whose headquarters is in Jakarta. My fate has brought me back to Australia since March 2007 because my office assigns me to be the ANTARA correspondent there. My first visit to the neighboring country was in 2004 when I did my masters at the School of Journalism and Communication, the University of Queensland (UQ), Brisbane, under the Australian Development Scholarship (ADS) scheme. However, the phase of my life was started from a small town in North Sumatra Province, called Pangkalan Brandan. In that coastal town, I was born and grown up. Having completed my senior high school there in 1987, I moved to Medan to pursue my study at the University of North Sumatra (USU) and obtained my Sarjana (BA) degree in English literature in 1992. My Master of Journalism (MJ) was completed at UQ in July 2005. The final research project report for my MJ degree was entitled "Framing the Australian Embassy Bombing (Jakarta) in Indonesian and Australian Newspapers". Further details about me can be read in a writing posted in my blog entitled "My Life Journey".

Blog Archive

NeoPod

NeoCounter

The Value of Creativity

The Value of Creativity