Pemerintah Australia menjamin proses pengadilan warga negara Iran, Hadi Ahmadi, yang diekstradisi pemerintah Indonesia Selasa (26/5) ke Perth dalam kasus penyelundupan lebih dari 900 orang pencari suaka ke Australia tahun 2001 akan dilakukan secara jujur dan adil.Komitmen pemerintah Australia itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Bob Debus, menanggapi kemunculan pertama Ahmadi di Pengadilan Magistrate Perth, Rabu atau sehari setelah dia diekstradisi dari Jakarta.
"Kami yakin tentu saja dia akan diadili secara adil dan kami yakin dia adalah orang penting dalam kegiatan penyelundupan manusia," katanya seperti dikutip ANTARA dari wawancaranya dengan Radio ABC Perth.
Hadi Ahmadi diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika pengadilan dapat membuktikan keterlibatan dirinya dalam jaringan penyelundupan manusia ke Australia, katanya.
"Di Indonesia, penyelundupan manusia belum dianggap sebagai satu kejahatan. Di Australia, aksi itu adalah kejahatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara."
"Dalam situasi demikian, kami percaya jika kami bisa mengekstradisi dan menangkap para tersangka melalui kerja sama dengan teman-teman di Indonesia, dan para pejabat di sana mau mengekstradisi mereka, kami akan mampu membangun daya tangkal penting terhadap kejahatan penyelundupan manusia ini," kata Debus.
Sehari sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Bob Debus dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Senator Chris Evans menyampaikan terima kasih kepada pemerintah RI karena telah bersedia mengekstradisi Hadi Ahmadi.
Warga negara Iran yang ditangkap aparat keamanan Indonesia pada 29 Juni 2008 dan atas persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 April 2009 kemudian diekstradisi ke Perth dituduh otoritas Australia telah 21 kali menyelundupan para pencari suaka ke negara itu selama 2001.
"Australia berterima kasih kepada Indonesia atas kerja sama bilateral yang memperlihatkan kekuatan Perjanjian Lombok dan kerja sama (Forum Pertemuan) Bali Process yang lebih luas," katanya.
Sejak September 2008, Australia terus diganggu dengan gelombang kedatangan perahu-perahu pengangkut pencari suaka asal Afghanistan, Iran, dan Sri Lanka.
Dalam lima bulan pertama 2009, sedikitnya sudah 12 perahu pengangkut pencari suaka asing berhasil ditangkap kapal AL Australia. Terakhir adalah kapal berawak empat orang dan berpenumpang 73 orang. Perahu tersebut ditangkap kapal patroli "HMAS Larrakia" sekitar enam mil utara Pulau Ashmore Australia.
Banyak di antara para nakhoda perahu-perahu pengangkut pencari suaka asing ke Australia itu adalah warga negara Indonesia.
*) My news for ANTARA on May 27, 2009

No comments:
Post a Comment